Kementerian PKP Rampungkan Draf RUU Perumahan Skema Omnibus Law

Kementerian PKP Rampungkan Draf RUU Perumahan Skema Omnibus Law
Foto: Ilustrasi Kementerian PKP Rampungkan Draf RUU Perumahan Skema Omnibus Law.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dengan skema omnibus law di Jakarta pada Kamis (30/4/2026). Langkah strategis ini bertujuan menyederhanakan regulasi demi mendukung target pembangunan rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah telah menuntaskan penyusunan Naskah Akademik (NA) serta draf beleid tersebut untuk mengatasi hambatan birokrasi di sektor properti. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Roberia, menyatakan kesiapan dokumen hukum tersebut, dilansir dari Ekonomi.

"Naskah akademik sudah selesai, draf RUU juga telah kami siapkan. Saat ini kami mendorong agar inisiatif tersebut dapat beralih dari pemerintah menjadi inisiatif DPR sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya di Jakarta.

Percepatan regulasi ini menguat pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan aturan rumah susun. Situasi hukum ini memberi celah bagi pemerintah untuk memasukkan revisi ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lewat daftar kumulatif terbuka.

Fokus utama dari aturan baru ini adalah menciptakan efisiensi serta mempermudah akses kepemilikan hunian bagi masyarakat luas. Pemerintah menargetkan penurunan angka backlog perumahan nasional yang saat ini masih menyentuh angka belasan juta unit.

"Rakyat harus semakin mudah memiliki rumah, termasuk rumah susun. Ke depan, kami ingin biaya seperti iuran pengelolaan lingkungan (IPL) tidak memberatkan masyarakat," katanya.

Proses legalisasi kini memasuki tahap koordinasi intensif dengan Kementerian Hukum untuk memastikan aspek hukum sebelum pembahasan di DPR dimulai. Pemerintah mendorong reformasi regulasi ini sebagai fondasi utama dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat ekonomi rendah.

Artikel terkait

Rekomendasi