RSA Soroti Kegagalan Sistem Keselamatan pada Tabrakan Kereta di Bekasi

RSA Soroti Kegagalan Sistem Keselamatan pada Tabrakan Kereta di Bekasi
Foto: Ilustrasi RSA Soroti Kegagalan Sistem Keselamatan pada Tabrakan Kereta di Bekasi.

Kecelakaan transportasi yang melibatkan rangkaian kereta Commuter Line dan sebuah taksi listrik terjadi di perlintasan sebidang Stasiun Bekasi Timur pada Kamis (30/4/2026). Peristiwa ini memicu sorotan tajam mengenai urgensi pengamanan berlapis pada titik temu perlintasan kereta api.

Dilansir dari Detik Oto, Road Safety Association (RSA) memberikan penilaian bahwa insiden ini merupakan potret berulang dalam manajemen keselamatan transportasi di Indonesia. Pemerintah dianggap baru menunjukkan reaksi kuat ketika sebuah kecelakaan sudah menjadi pusat perhatian masyarakat luas.

"Namun belum konsisten dalam menjalankan pendekatan sistemik yang sebenarnya telah dimiliki," demikian keterangan tertulis RSA, dikutip Kamis (30/4/2026).

Organisasi tersebut menjelaskan bahwa kerangka Safe System Approach sebenarnya telah diatur secara jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi ini membagi tanggung jawab keselamatan ke dalam lima pilar utama yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara.

"Di sisi lain, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan pada perlintasan merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara jalan, penyelenggara perkeretaapian, serta pemerintah pusat dan daerah," kata perwakilan RSA.

RSA berpendapat bahwa persoalan utama bukan terletak pada minimnya aturan, melainkan pada implementasi koordinasi di lapangan. Kurangnya perlindungan berlapis di titik-titik krusial dianggap sebagai kegagalan dalam menjalankan mandat regulasi yang sudah ada.

"Perlintasan sebidang, sebagai titik temu berbagai kewenangan, seharusnya menjadi prioritas pengamanan berlapis. Ketika hal ini tidak terjadi, maka yang muncul adalah kegagalan sistem, bukan sekadar kesalahan individu," tegas perwakilan RSA.

Penerapan sistem keselamatan yang kuat seharusnya mampu meminimalisir dampak dari kelalaian manusia agar tidak berakibat pada kematian atau cedera serius. Pendekatan sistemik mengasumsikan bahwa kesalahan manusia adalah hal yang tidak terhindarkan.

"Kejadian ini harus dilihat sebagai kegagalan dalam menghadirkan perlindungan berlapis kepada masyarakat. Safe System Approach mengajarkan bahwa manusia pasti bisa melakukan kesalahan, sehingga sistemlah yang harus memastikan kesalahan tersebut tidak berujung fatal," ujar perwakilan RSA.

Asosiasi tersebut menekankan bahwa fondasi kebijakan nasional yang mencakup UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 sudah sangat memadai. Masalah koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama yang harus segera diperbaiki oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Oleh karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah kemauan dan konsistensi dalam menjalankan koordinasi lintas sektor secara nyata," sebut perwakilan RSA.

Evaluasi terhadap sistem keselamatan menjadi indikator utama kehadiran negara dalam melindungi warga negara di ruang publik. Pencegahan insiden jauh lebih krusial dibandingkan sekadar memberikan respons setelah kecelakaan terjadi.

"Keselamatan lalu lintas bukan hanya soal respons terhadap kejadian, tetapi tentang kemampuan sistem untuk mencegah kejadian tersebut. Di situlah ukuran sesungguhnya dari kehadiran negara," lanjut RSA.

Artikel terkait

Rekomendasi