Rosan Roeslani Tunjuk Luke Thomas Mahony Jadi Dirut Danantara SMR

Rosan Roeslani Tunjuk Luke Thomas Mahony Jadi Dirut Danantara SMR
Foto: Ilustrasi Rosan Roeslani Tunjuk Luke Thomas Mahony Jadi Dirut Danantara SMR.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Chief Executive Officer Danantara Indonesia Rosan Roeslani menunjuk Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumber Daya Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026).

Dilansir dari Money, rekam jejak panjang Luke di sektor mineral dan perdagangan komoditas internasional menjadi pertimbangan utama dalam penunjukan tersebut. Penunjukan ini juga memperhitungkan kinerja positif Luke selama bertugas di Danantara.

"Ya kita kan melihat banyak pertimbangan juga, ini kan lebih dari track record-nya juga," kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Rosan menilai Luke mempunyai jaringan global yang luas serta kepemimpinan yang kuat di berbagai perusahaan tambang. Selain berpengalaman di perusahaan multinasional, warga negara Australia mantan Direktur PT Vale Indonesia ini juga menguasai bahasa Indonesia.

"Yang paling penting justru pengalaman trading-nya ada, mineralnya ada, jadi pimpinan di banyak perusahaan mineral dan network-nya juga baik, dan yang paling penting juga kita lihat selama ini di Danantara kerjanya juga sangat-sangat baik," ujarnya.

Luke tercatat telah mengemban jabatan sebagai SEVP Business Performance & Optimization Danantara Indonesia sejak September 2025. Rosan mengonfirmasi bahwa kemampuan komunikasi dan latar belakang personal Luke ikut mendukung keputusan ini.

"Dia pun bisa bahasa Indonesia juga dan memang istrinya orang Indonesia," kata Rosan.

Langkah penunjukan pimpinan baru ini berjalan beriringan dengan kebijakan strategis dari pemerintah pusat mengenai tata kelola komoditas nasional. Sebelum keputusan ini keluar, pemerintah telah memperketat regulasi perdagangan luar negeri untuk sektor sumber daya alam.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah menetapkan badan usaha milik negara sebagai eksportir tunggal untuk mengendalikan penjualan komoditas strategis. Pemerintah mewajibkan komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi dipasarkan melalui BUMN yang ditunjuk.

ÔÇ£Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi