Roblox Terapkan Verifikasi Usia Pengguna di Indonesia demi Lindungi Anak

Roblox Terapkan Verifikasi Usia Pengguna di Indonesia demi Lindungi Anak
Foto: Ilustrasi Roblox Terapkan Verifikasi Usia Pengguna di Indonesia demi Lindungi Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan platform gim Roblox resmi menerapkan sistem verifikasi usia bagi pengguna di Indonesia pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini diambil guna mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya angka pengguna anak pada platform tersebut. Dilansir dari Teknologi, dari total 45 juta pengguna Roblox di tanah air, tercatat sebanyak 23 juta orang merupakan anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun.

Implementasi aturan baru ini mencakup penghapusan fitur komunikasi tertentu yang dianggap berisiko bagi keamanan anak. Meutya Hafid menegaskan bahwa pembatasan interaksi merupakan poin krusial dalam regulasi pemerintah yang saat ini berlaku.

"Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Selain sistem verifikasi, tersedia pula fitur pengawasan bagi wali atau orang tua untuk memantau durasi penggunaan aplikasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko kecanduan gim serta memberikan kendali penuh kepada keluarga dalam memitigasi dampak negatif teknologi.

Menkomdigi menyatakan bahwa komitmen serupa telah diperoleh dari delapan perusahaan teknologi besar lainnya untuk mematuhi regulasi yang akrab disapa PP Tunas tersebut. Daftar ini mencakup pengelola media sosial populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, hingga X.

"Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak sekolah tidak membawa gawai ke sekolah," imbuh Meutya Hafid.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono turut memberikan tanggapan terkait penguatan regulasi di ruang digital tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi instrumen pencegahan agar generasi muda tidak terpapar konten negatif berbahaya.

"Kami sudah melakukan pencegahan terhadap 112 anak-anak yang terpapar terorisme melalui media sosial," ungkap Eddy Hartono, Kepala BNPT.

BNPT saat ini terus mengupayakan mitigasi berkelanjutan untuk menangkal penyebaran paham radikal yang menyasar pengguna media sosial usia muda. Sinergi antara pemerintah dan penyedia platform digital diharapkan mampu menciptakan ekosistem internet yang lebih kondusif bagi pertumbuhan anak.

Artikel terkait

Rekomendasi