Roblox dan Tujuh Platform Digital Patuhi Aturan Pembatasan Usia

Roblox dan Tujuh Platform Digital Patuhi Aturan Pembatasan Usia
Foto: Ilustrasi Roblox dan Tujuh Platform Digital Patuhi Aturan Pembatasan Usia.

Platform gim Roblox resmi menyatakan komitmen untuk membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun guna mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas di Jakarta pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini melengkapi daftar delapan platform besar yang mulai mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak di ruang digital Indonesia.

Dilansir dari Nasional, perusahaan tersebut kini bersanding dengan Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, dan TikTok dalam daftar entitas yang telah menyatakan kepatuhan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memberikan penegasan bahwa Roblox menjadi penutup gelombang pertama pengumuman kepatuhan platform global tersebut.

"Jadi, Roblox hari ini menutup rangkaian delapan platform pertama yang telah kami umumkan di awal Maret," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meutya juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan payung hukum PP Tunas untuk memperkuat intervensi keamanan anak. Menurutnya, aturan tersebut menjadi dorongan kuat bagi platform utama untuk mulai menjalankan pembatasan akses secara nyata di Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya terbatas pada delapan platform yang sudah terdaftar saat ini. Meutya menekankan pentingnya pemerataan aturan agar tidak terjadi perpindahan aktivitas pengguna ke layanan digital lain yang belum terintervensi oleh regulasi pemerintah.

"Tapi kita tidak berhenti di delapan platform ini. Karena ranah digital itu kalau kita atensi atau intervensi satu dua, dia akan berpindah ke lainnya. Maka dari itu, atas nama keadilan aturan, maka ini akan berlaku untuk semuanya," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Komdigi menetapkan tenggat waktu hingga Juni 2026 bagi seluruh penyedia sistem elektronik untuk menyelesaikan penilaian mandiri atau self-assessment. Proses ini bertujuan untuk memetakan tingkat risiko layanan mereka sebelum dilakukan verifikasi final oleh pihak pemerintah.

Dalam skema ini, platform memiliki wewenang untuk mengategorikan tingkat risiko mereka sendiri, baik rendah maupun tinggi. Namun, Komdigi memiliki otoritas penuh untuk memastikan bahwa klasifikasi tersebut sudah sesuai dengan fakta di lapangan dan risiko yang mengancam pengguna anak.

Sistem regulasi di Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko yang memungkinkan fleksibilitas bagi platform tertentu. Meutya menjelaskan bahwa akses bagi pengguna di bawah 13 tahun masih dimungkinkan jika platform tersebut terbukti memiliki tingkat keamanan yang memadai berdasarkan hasil verifikasi.

"Makanya ada dua staging, 16 dan 13. Inilah yang kita harapkan sampai Juni, teman-teman platform segera menyampaikan penilaian atas dirinya kepada Komdigi untuk kemudian kita verifikasi," jelas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Implementasi pembatasan akses ini merupakan bagian inti dari penegakan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Seluruh platform digital yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib melaporkan hasil penilaian mandiri mereka kepada kementerian sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Artikel terkait

Rekomendasi