Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan platform gim Roblox resmi berkomitmen mematuhi aturan pembatasan akses pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dilansir dari Nasional, kepatuhan tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen platform kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat. Penyesuaian teknis dilakukan karena karakteristik platform tersebut berbeda dengan media sosial pada umumnya.
ÔÇ£Hari ini Roblox menyampaikan komitmen kepatuhan kepada Komdigi,ÔÇØ kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Penerapan aturan ini mencakup kewajiban verifikasi usia bagi seluruh pengguna, mengingat ada sekitar 45 juta pengguna platform tersebut di Indonesia. Dari total angka tersebut, diperkirakan sebanyak 23 juta pengguna merupakan kategori anak-anak.
ÔÇ£Dan dari age verification itu, diwajibkan melakukan verifikasi usia. Jika tidak, maka chats atau fitur komunikasi langsung dimatikan,ÔÇØ jelas Meutya Hafid.
Ketentuan verifikasi identitas, termasuk pemindaian wajah, turut berlaku bagi pengguna berusia di atas 16 tahun yang ingin mengaktifkan fitur komunikasi penuh. Selain itu, konten gim akan dikategorikan secara ketat berdasarkan kelompok umur di bawah 13 tahun, 13-16 tahun, dan di atas 16 tahun.
Pemerintah menekankan pentingnya pengendalian interaksi dengan orang asing serta pengawasan durasi bermain untuk mencegah risiko kecanduan pada anak-anak. Orang tua kini memiliki akses untuk mengontrol durasi bermain melalui fitur pengaturan waktu layar.
ÔÇ£Kami sampaikan ini menjadi aturan games pertama, mungkin di dunia, karena negara-negara yang melakukan penundaan akses akun biasanya hanya kepada sosial media, tapi di Indonesia ini pertama untuk dikenakan juga terhadap games,ÔÇØ tegas Meutya Hafid.
Dengan bergabungnya platform gim tersebut, kini tercatat delapan penyedia layanan digital besar telah masuk dalam tahap awal pengawasan ketat pemerintah. Daftar tersebut meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.