Roblox Matikan Fitur Chat Anak Demi Kepatuhan PP Tunas

Roblox Matikan Fitur Chat Anak Demi Kepatuhan PP Tunas
Foto: Ilustrasi Roblox Matikan Fitur Chat Anak Demi Kepatuhan PP Tunas.

Platform permainan daring Roblox resmi menonaktifkan fitur percakapan atau chat bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam ekosistem digital nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa Roblox menjadi platform berisiko tinggi terakhir yang menyesuaikan layanannya. Kebijakan ini merupakan respon langsung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak (PP Tunas), dilansir dari Detik iNET.

Pemerintah sebelumnya telah mengidentifikasi delapan platform digital yang dianggap rentan terhadap paparan konten negatif seperti pornografi dan perundungan. Selain Roblox, daftar tersebut mencakup YouTube, X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.

Dalam pertemuan dengan VP Global Public Policy Roblox, Nicky Jackson Colaco, disepakati penerapan teknologi verifikasi usia berbasis pengenalan wajah. Pengguna yang menolak proses pemindaian ini akan kehilangan akses ke sejumlah fitur utama, termasuk fungsi komunikasi interaktif.

"Kami apresiasi Roblox yang sudah menyampaikan komitmen kepatuhan, di mana Roblox sudah memulai untuk melakukan age verification atau verifikasi usia terhadap seluruh penggunanya. Dan, pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia yang disampaikan oleh mereka, estimasinya ada 23 juta anak dengan kurang lebih total 45 juta di Indonesia," ujar Meutya, Menkomdigi.

Penutupan fitur chat ini difokuskan untuk mencegah interaksi antara anak-anak dengan pengguna yang tidak mereka kenal secara personal. Hal ini menjadi sorotan utama kementerian dalam upaya memitigasi risiko keamanan bagi jutaan pengguna di bawah umur.

"Salah satu fitur yang kita mintakan ke Roblox adalah fitur komunikasi atau fitur chat, terutama untuk orang tidak dikenal," jelas Meutya, Menkomdigi.

Pihak kementerian mengungkapkan bahwa pembatasan ini didasari oleh temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Lembaga tersebut mengendus adanya celah radikalisasi yang memanfaatkan fitur pesan instan di dalam gim.

"Ada banyak sekali orang tua, lembaga-lembaga lain, tapi di antaranya BNPT yang mengatakan bahwa memang yang membahayakan bagi anak-anak, salah satunya fitur komunikasi dengan orang tidak kenal sehingga terjadi, misalnya rekrutmen dari radikalisasi anak," ungkap Meutya, Menkomdigi.

Sebagai tambahan proteksi, Roblox juga telah mengaktifkan sistem kontrol waktu layar atau screen time. Fasilitas ini memberikan kendali penuh kepada orang tua untuk memantau dan membatasi durasi penggunaan aplikasi secara harian.

"Per hari ini juga sudah ada screen time yang bisa diatur oleh orang tua, sehingga orang tua yang mengatur waktu atau jam bagi anak-anak saat memainkan game, termasuk Roblox," pungkas Meutya, Menkomdigi.

Artikel terkait

Rekomendasi