Roblox Hapus Fitur Komunikasi Orang Asing demi Lindungi Anak Indonesia

Roblox Hapus Fitur Komunikasi Orang Asing demi Lindungi Anak Indonesia
Foto: Ilustrasi Roblox Hapus Fitur Komunikasi Orang Asing demi Lindungi Anak Indonesia.

Platform gim Roblox resmi menghapus fitur komunikasi dengan orang asing bagi pengguna anak di Indonesia untuk memperkuat perlindungan keamanan digital. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) di Jakarta pada Kamis (30/4/2026) sebagai langkah kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa penyesuaian ini menyasar pengguna berusia di bawah 13 dan 16 tahun. Langkah tersebut disesuaikan dengan aspek pembatasan komunikasi serta pengendalian konten yang menjadi prioritas pemerintah saat ini, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten," kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Selain perubahan fitur komunikasi, penyedia platform tersebut juga telah mengimplementasikan sistem verifikasi usia bagi para pemain di tanah air. Upaya ini dilakukan untuk memenuhi standar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Data Kemenkomdigi menunjukkan urgensi perlindungan ini mengingat besarnya basis pengguna muda, yakni sekitar 23 juta anak di bawah usia 16 tahun dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia. Tersedia pula fitur kontrol orang tua untuk mengatur batas waktu penggunaan layar guna mencegah risiko kecanduan.

Kemenkomdigi mencatat sudah ada delapan platform digital besar yang menyatakan komitmen serupa terhadap PP Tunas, termasuk Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, dan TikTok. Meutya menambahkan bahwa kebijakan sekolah yang melarang penggunaan gawai turut membantu efektivitas aturan ini.

"Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak sekolah tidak membawa gawai ke sekolah," kata Meutya Hafid.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, menilai ketegasan regulasi ini sangat krusial untuk mencegah penyebaran paham radikal. BNPT terus melakukan mitigasi agar ruang digital tidak menjadi sarana eksploitasi oleh jaringan terorisme terhadap generasi muda.

"Kami sudah melakukan pencegahan terhadap 112 anak-anak yang terpapar terorisme melalui media sosial," kata Komjen Eddy Hartono.

Artikel terkait

Rekomendasi