Praktisi kesehatan dr Elisabeth Artha Uli Sirait, SpTHT-KL memberikan peringatan mengenai bahaya penggunaan earphone pada volume maksimal yang berisiko merusak pendengaran dalam hitungan menit pada diskusi di RS PELNI Jakarta Barat, Jumat (24/4/2026). Kebiasaan meningkatkan volume suara perangkat digital hingga batas tertinggi saat berada di lingkungan bising dinilai setara dengan paparan suara pesawat atau petir.
Dilansir dari Detik Health, kerusakan pada jutaan sel rambut di koklea telinga akibat paparan suara keras bersifat permanen meskipun dampak kehilangan pendengaran tidak terjadi secara seketika. Sel-sel yang masih sehat awalnya akan melakukan upaya perlindungan atau backup bagi sel yang terdampak sebelum akhirnya kualitas pendengaran menurun secara bertahap.
"Dalam jangka panjang, pendengaran akan semakin berkurang," tegas dr Eli, dalam diskusi dengan wartawan, di RS PELNI Jakarta Barat, Jumat (24/4/2026).
Penjelasan lebih lanjut mengenai ambang batas risiko kebisingan diungkapkan dr Eli dengan mengambil contoh situasi di restoran ramai atau jalan raya yang mencapai 85 desibel (dB) dengan batas aman paparan selama 8 jam. Sementara itu, penggunaan earphone volume penuh memiliki intensitas suara mencapai 110 dB, setara dengan suara petasan, klakson, atau konser musik yang membahayakan sel-sel rambut telinga.
Sebagai langkah mitigasi bagi individu yang harus terpapar bising atau menggunakan perangkat audio dalam waktu lama, dr Eli memperkenalkan prinsip 60-60 sebagai batasan aman. Metode ini mengatur agar volume perangkat digital hanya dipasang pada level 60 persen dengan durasi penggunaan maksimal 60 menit.
"Setelah 60 menit, jauhi sumber bising atau gunakan pelindung telinga," saran dr Eli.
Langkah menjauhi sumber kebisingan atau menggunakan pelindung tambahan menjadi penting guna mencegah kerusakan organ pendengaran lebih lanjut akibat paparan suara frekuensi tinggi secara terus-menerus.