Pakar keamanan siber memperingatkan adanya risiko kebocoran data pribadi yang sensitif akibat maraknya penggunaan jasa joki pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax pada Selasa (14/4/2026). Fenomena ini dinilai membuka celah penyalahgunaan informasi finansial wajib pajak oleh pihak ketiga.
Ketergantungan masyarakat terhadap jasa perantara ini menyebabkan perpindahan data dalam skala besar, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, hingga detail penghasilan. Data-data tersebut berpindah tangan tanpa adanya jaminan perlindungan atau standar keamanan yang memadai dari penyedia jasa tidak resmi.
Dilansir dari Megapolitan, pakar keamanan siber Pratama Persadha menyebut bahwa sistem yang dirasa rumit mendorong wajib pajak mencari jalan pintas. Hal ini berimbas pada kerentanan keamanan siber karena pengguna sering kali menyerahkan kredensial penuh kepada pihak luar.
"Informasi seperti Nomor Induk Kependudukan, alamat lengkap, nomor telepon, alamat surat elektronik, hingga data penghasilan dan aset menjadi komoditas yang berpindah tangan tanpa mekanisme kontrol yang memadai," kata Pratama Persadha, Pakar Keamanan Siber.
Risiko utama yang mengancam adalah pengambilalihan akun dan manipulasi data perpajakan. Pratama menjelaskan bahwa kredensial yang dibagikan berpotensi bocor atau digunakan pada perangkat yang terinfeksi malware, sehingga memicu kerugian finansial maupun administratif bagi pemilik asli akun.
Pakar keamanan siber lainnya, Alfons Tanujaya, menyoroti desain sistem Coretax yang dinilai belum sepenuhnya ramah pengguna. Menurutnya, pendekatan pengembangan sistem masih berorientasi pada kepentingan institusi pemungut pajak daripada kenyamanan wajib pajak dalam melapor secara mandiri.
Para pelaku jasa joki SPT sendiri mengakui adanya permintaan tinggi karena masyarakat kesulitan memahami tampilan sistem yang dianggap tidak intuitif. Salah satu pelaku joki, Fandi, mematok tarif mulai dari Rp150.000 untuk SPT pribadi hingga Rp300.000 untuk SPT badan karena prosesnya yang lebih kompleks.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kemunculan fenomena ini merupakan dampak dari implementasi sistem digital yang terburu-buru. Ia menyarankan pemerintah memperkuat edukasi publik dan menyediakan pendampingan resmi agar masyarakat tidak terjebak risiko keamanan saat memenuhi kewajiban perpajakan.