Munculnya fenomena jasa joki pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mewarnai masa transisi sistem perpajakan ke platform digital Coretax pada Selasa (14/4/2026). Praktik ini meningkat seiring keluhan wajib pajak terhadap kompleksitas sistem baru, meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperingatkan bahaya penyalahgunaan data pribadi, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengakui adanya kendala teknis pada tahap awal implementasi sistem Coretax. Kendala tersebut saat ini menjadi poin evaluasi utama bagi otoritas pajak untuk menyempurnakan kualitas layanan administrasi kepada masyarakat.
ÔÇ£Hal tersebut menjadi bahan evaluasi yang terus kami tindak lanjuti, baik dari sisi penyempurnaan sistem maupun penguatan layanan bantuan kepada Wajib Pajak," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
DJP menekankan bahwa penyerahan kredensial akun kepada pihak ketiga mengandung risiko hukum dan keamanan yang serius. Walaupun proses pengisian dibantu oleh orang lain, status hukum laporan tetap menjadi beban tanggung jawab wajib pajak sepenuhnya.
ÔÇ£Terkait risiko penggunaan jasa joki, kami sampaikan bahwa penggunaan jasa joki memiliki risiko yang cukup besar, antara lain potensi penyalahgunaan data pribadi, kesalahan pengisian, hingga pelaporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Pihak otoritas mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membagikan akses akun perpajakan demi mencegah kerugian di masa depan. Ketidaksesuaian data yang dilaporkan oleh joki tetap akan ditagihkan kepada pemilik NPWP asal.
ÔÇ£Perlu dipahami bahwa tanggung jawab atas isi SPT tetap melekat pada Wajib Pajak, meskipun pengisiannya dibantu pihak lain. Karena itu, kehati-hatian menjadi sangat penting," ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Sebagai langkah mitigasi, DJP menyediakan berbagai kanal bantuan resmi untuk meminimalisir ketergantungan masyarakat pada jasa informal. Bantuan tersebut tersedia secara daring maupun luring melalui kantor pajak terdekat.
"Antara lain melalui kanal digital seperti website, media sosial, dan YouTube resmi, layanan Kring Pajak, live chat, serta asistensi langsung di kantor pajak dan pojok pajak," jelas Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Layanan Coretax diproyeksikan akan terus dikembangkan agar lebih transparan bagi seluruh lapisan masyarakat. DJP berkomitmen memangkas hambatan dalam proses bisnis perpajakan digital.
ÔÇ£Ke depan, kami juga akan terus menyederhanakan proses bisnis dan meningkatkan kualitas sistem agar pelaporan pajak semakin mudah, transparan, and dapat dipahami oleh seluruh Wajib Pajak," katanya Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Di sisi pengguna, keterbatasan waktu menjadi alasan utama penggunaan jasa joki meski ada risiko yang membayangi. Raihan (32), seorang wajib pajak, mengaku kesulitan beradaptasi dengan tampilan antarmuka sistem yang baru.
ÔÇ£Di sisi lain, waktu yang terbatas membuat saya tidak punya cukup kesempatan untuk mempelajari semuanya dari awal. Jadi daripada berisiko salah, saya memilih menggunakan jasa joki yang lebih paham," kata Raihan, Wajib Pajak.
Raihan menambahkan bahwa penggunaan istilah bahasa dan navigasi dalam Coretax masih terasa asing bagi pengguna awam. Hal ini memicu kebingungan saat harus menginput data secara mandiri.
ÔÇ£Salah satu yang masih menyulitkan adalah dari segi bahasa dan tampilan sistemnya, sehingga agak sulit dipahami oleh masyarakat umum," katanya Raihan, Wajib Pajak.
Kritik juga ditujukan pada sisi desain pengalaman pengguna atau UI/UX yang dinilai belum ramah bagi masyarakat umum. Sistem tersebut dianggap lebih mudah dioperasikan oleh mereka yang sudah terbiasa dengan urusan internal perpajakan.
ÔÇ£Selain itu, dari sisi UI/UX juga terasa seperti dirancang untuk orang internal atau yang sudah terbiasa, bukan untuk pengguna awam," jelas Raihan, Wajib Pajak.
Kebutuhan masyarakat ini dimanfaatkan oleh penyedia jasa informal seperti Alisa (bukan nama sebenarnya). Bermula dari pengalaman pribadi mengurus pajak, ia kini melayani klien yang mayoritas adalah karyawan.
ÔÇ£Saya melihat memang ada kebutuhan di masyarakat untuk jasa seperti ini. Selain itu, saya juga melihat ini sebagai peluang untuk mendapatkan tambahan uang jajan di waktu luang," kata Alisa, Penyedia Jasa Joki.
Alisa membantu klien mengidentifikasi hambatan teknis sebelum melakukan pelaporan resmi. Masalah sinkronisasi identitas kependudukan menjadi salah satu kendala yang sering ditemukan.
ÔÇ£Misalnya seperti nomor KK yang tidak valid atau kendala teknis lainnya di sistem," kata Alisa, Penyedia Jasa Joki.
Penyedia jasa lainnya, Fandi, mengelompokkan layanan berdasarkan profil wajib pajak antara individu dan badan usaha. Kompleksitas data menentukan besaran tarif yang dibebankan kepada pelanggan.
ÔÇ£Untuk SPT pribadi biasanya didominasi oleh karyawan yang statusnya nihil, sementara untuk SPT badan biasanya berasal dari pelaku usaha atau UMKM yang sudah memiliki NPWP badan," katanya Fandi, Penyedia Jasa Joki.
Fandi mematok tarif mulai dari Rp150.000 hingga Rp300.000 tergantung pada tingkat kesulitan dokumen. Sistem pembayaran dilakukan pascabayar untuk menjamin kepuasan pengguna jasa.
ÔÇ£Untuk pelaporan SPT pribadi nihil, biayanya sebesar Rp150.000. Sedangkan untuk SPT badan nihil, tarifnya Rp300.000 karena prosesnya lebih kompleks dan membutuhkan data yang lebih banyak," kata Fandi, Penyedia Jasa Joki.
Terkait keamanan, Pakar Siber Pratama Persadha mengingatkan bahwa standar perlindungan data pada joki informal sangat minim. Hal ini menjadi celah bagi serangan siber yang menyasar informasi ekonomi sensitif.
"Dalam ekosistem digital yang belum sepenuhnya matang, penyimpanan data oleh penyedia jasa joki sering kali tidak dilindungi dengan standar keamanan yang layak," ujar Pratama Persadha, Pakar Keamanan Siber.
Data perpajakan mencakup rincian aset dan penghasilan yang sangat bernilai bagi pelaku kejahatan. Kebocoran data ini dapat berujung pada eksploitasi identitas wajib pajak.
"Data perpajakan memiliki nilai tinggi karena mengandung informasi ekonomi individu yang detail," katanya Pratama Persadha, Pakar Keamanan Siber.
Pratama menambahkan bahwa penggunaan perangkat yang terinfeksi perangkat lunak jahat (malware) oleh joki bisa membahayakan kredensial pengguna. Kontrol penuh atas akun perpajakan berisiko berpindah tangan tanpa disadari.
"Kredensial yang dibagikan berpotensi bocor atau digunakan pada perangkat yang telah terinfeksi malware," kata Pratama Persadha, Pakar Keamanan Siber.