Proses pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini telah memasuki tahapan harmonisasi di tingkat pemerintah. Regulasi ini ditargetkan dapat diselesaikan pada awal Juni 2026 mendatang.
Seperti dikutip dari Investortrust, langkah ini diambil guna mengatasi ketidaksinkronan aturan yang muncul setelah pembentukan Danantara melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa proses penyelarasan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sudah mulai berjalan.
"Mudah-mudahan di awal bulan Juni sudah bisa kita selesaikan. Sudah semalam harmonisasi sudah mulai di tingkat pemerintah, beberapa aturan sudah kita sinkronkan dengan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya pemerintah, dan kita akan membahas di awal bulan Juni untuk menyelesaikan," ujarnya.
Setelah revisi UU P2SK selesai, DPR bersama pemerintah berencana langsung melanjutkan pembahasan revisi paket Undang-Undang Keuangan Negara demi menghapus kekosongan hukum yang ada.
"Setelah kita menyelesaikan UU P2SK, kita sudah mendapatkan arahan untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Keuangan Negara," katanya.
Kehadiran Danantara memicu tumpang tindih kewenangan, terutama mengenai status Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN yang kini tidak lagi diamanatkan oleh undang-undang baru tersebut.
"Karena ini bagian dari upaya menyelesaikan persoalan kekosongan hukum karena undang-undang nomor 1 tahun 2026 dan undang-undang nomor 16 mengenai BUMN di mana Danantara dibentuk, sehingga Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN sudah tidak lagi dimandatkan oleh undang-undang," ucapnya.
Namun, mandat Menteri Keuangan sebagai pemegang saham nyatanya masih tercantum dalam regulasi lain seperti Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR akan menempuh skema omnibus law untuk menyinkronkan seluruh regulasi terkait secara menyeluruh.
Revisi besar-besaran ini nantinya bakal mencakup UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara Dipisahkan, hingga UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ini kan harus diselesaikan sehingga jangan sampai kemudian undang-undangnya itu tidak secara keseluruhan terharmonisasi dengan baik," ujar Misbakhun.