Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan finalisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 guna mewajibkan platform e-commerce bersikap transparan terkait pengenaan biaya administrasi kepada penjual. Kebijakan ini ditargetkan rampung pada pekan depan, sebagaimana disampaikan oleh perwakilan Kemendag di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Perubahan regulasi ini mencakup aturan mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penekanan utama dalam revisi ini adalah terciptanya ekosistem digital yang adil bagi penyedia platform, pedagang, maupun konsumen, terutama melalui keterbukaan rincian biaya yang dibebankan kepada pihak seller.
Budi menjelaskan bahwa setiap platform wajib memberikan akses kepada penjual untuk mengetahui rincian biaya secara jelas. Selain itu, dokumen kesepakatan mengenai biaya tersebut harus tersedia dalam format yang dapat diakses oleh para mitra niaga.
"Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenalan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu," ujar Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Pemerintah juga menyisipkan poin mengenai prioritas promosi bagi produk lokal, khususnya hasil produksi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain promosi, standar pelayanan aduan atau Service Level Agreement (SLA) juga menjadi sorotan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pengguna platform.
Kewajiban penyediaan layanan pengaduan ini diharapkan dapat memberikan kepastian waktu penyelesaian masalah bagi konsumen maupun penjual. Budi menegaskan bahwa kesetaraan posisi antarpihak menjadi tujuan utama dari pembaruan regulasi tersebut.
"Kemudian platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas. Ya, jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi aduan itu bisa dua-duanya. Jadi kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara," terang Budi.
Saat ini, proses penyempurnaan aturan tersebut telah memasuki tahap akhir. Budi optimistis bahwa tidak akan ada kendala berarti sehingga regulasi baru ini bisa segera diimplementasikan dalam waktu dekat bagi seluruh pelaku usaha digital.
"Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai," jelasnya.
Dilansir dari Detik Finance, fokus kementerian sebelumnya adalah memastikan adanya prinsip keadilan tanpa harus membatasi inovasi melalui pengaturan besaran angka biaya admin secara kaku. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa aspek persetujuan pedagang adalah hal yang krusial.
"Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga," kata Iqbal kepada detikcom.
Iqbal menambahkan bahwa hubungan kerja sama antara platform dan penjual bersifat business-to-business (B2B), sehingga dasar pengenaan biaya haruslah berangkat dari kesepakatan kedua belah pihak. Oleh karena itu, segala bentuk perubahan biaya di masa depan wajib diinformasikan terlebih dahulu kepada para pedagang.
"Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik," tambah Iqbal.