Kemendag Targetkan Revisi Aturan E-commerce Rampung Pekan Depan

Kemendag Targetkan Revisi Aturan E-commerce Rampung Pekan Depan
Foto: Ilustrasi Kemendag Targetkan Revisi Aturan E-commerce Rampung Pekan Depan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selesai pada pekan depan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat transparansi biaya admin bagi penjual di platform digital pada Rabu (13/5/2026).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan target tersebut setelah melakukan peninjauan terhadap stok dan harga pangan di Pasar Palmerah, Jakarta. Dilansir dari Money, saat ini pemerintah sedang mempercepat tahap finalisasi regulasi tersebut agar segera dapat diimplementasikan bagi ekosistem niaga elektronik nasional.

ÔÇ£Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag Nomor 31 PMSE. Mudah-mudahan sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan selesai,ÔÇØ kata Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Revisi aturan ini akan mewajibkan setiap platform e-commerce untuk menjabarkan seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada para mitra penjual secara terbuka. Hal ini mencakup rincian biaya administrasi serta potongan-potongan lain yang selama ini sering dikeluhkan oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

ÔÇ£Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apa pun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform-nya,ÔÇØ ujar Budi.

Kemendag menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini dilakukan demi menjamin keseimbangan posisi tawar antara pemilik platform dan para pedagang. Fokus lainnya adalah perlindungan konsumen dalam setiap aktivitas transaksi digital yang terus berkembang pesat.

ÔÇ£Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,ÔÇØ ucap Budi.

Selain masalah biaya, aturan baru tersebut akan memuat kewajiban penyediaan layanan pengaduan yang dilengkapi dengan Service Level Agreement (SLA). Ketentuan ini dirancang sebagai mekanisme perlindungan hukum bagi pengguna dan penjual jika ditemukan kendala teknis atau transaksi.

Pemerintah juga memberikan mandat kepada platform digital untuk lebih mengedepankan promosi produk lokal ketimbang produk impor. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara Kemendag dengan Kementerian UMKM guna menghindari terjadinya tumpang tindih regulasi.

ÔÇ£Saling melengkapi, kita selalu koordinasi dengan Pak Menteri,ÔÇØ ungkap Budi.

Evaluasi terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini sebelumnya telah direncanakan untuk memperkokoh perlindungan terhadap UMKM dari serbuan produk luar negeri. Langkah ini sejalan dengan meningkatnya volume perdagangan melalui sistem elektronik yang memerlukan pengawasan lebih ketat oleh pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi