Pemerintah Revisi Aturan Royalti Pertambangan Guna Genjot Penerimaan Negara

Pemerintah Revisi Aturan Royalti Pertambangan Guna Genjot Penerimaan Negara
Foto: Ilustrasi Pemerintah Revisi Aturan Royalti Pertambangan Guna Genjot Penerimaan Negara.

Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana untuk memperkuat struktur penerimaan negara melalui sektor ekstraktif. Langkah strategis ini dilakukan dengan melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 terkait kerangka royalti pertambangan.

Dilansir dari Suara, amandemen regulasi ini menjadi respons otoritas terhadap tren kenaikan harga komoditas global. Selain itu, melonjaknya keuntungan perusahaan tambang di dalam negeri menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan tersebut.

Visi besar dari penyesuaian tarif ini adalah memperkuat semangat nasionalisme sumber daya alam. Pemerintah berupaya mengoptimalkan bagi hasil dari kekayaan bumi guna memperluas ruang fiskal di tengah tantangan ekonomi global.

Implementasi revisi aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal Juni 2026 mendatang. Kebijakan tersebut akan menggunakan skema prospektif yang menyasar berbagai komoditas mineral strategis.

Berdasarkan draf proposal yang disiapkan, sejumlah komoditas akan menghadapi lonjakan tarif royalti yang cukup signifikan. Komoditas emas diproyeksikan mengalami kenaikan tarif dari semula 16% menjadi 20%.

Sektor tembaga juga tidak luput dari penyesuaian, di mana royalti konsentrat tembaga diperkirakan naik menjadi 13% dari tarif lama sebesar 10%. Kenaikan paling tajam diprediksi terjadi pada sektor pertambangan timah.

Tarif royalti timah diusulkan merangkak naik ke kisaran 17,5% hingga 20%. Angka ini merupakan lompatan besar mengingat tarif yang berlaku saat ini masih berada di level 10%.

Untuk komoditas nikel, pemerintah berencana memasukkan bijih nikel ke dalam kategori royalti yang lebih tinggi pada tingkat Harga Mineral Acuan (HMA) yang lebih rendah. Komoditas lain seperti perak, kobalt, dan besi juga masuk dalam radar penyesuaian tarif.

Dampak Kebijakan Terhadap Emiten Pertambangan

Langkah agresif ini memicu reaksi di pasar modal karena berpotensi menekan profitabilitas emiten. Analisis menunjukkan dampak kebijakan akan bervariasi tergantung pada jenis komoditas yang dikelola oleh masing-masing perusahaan.

Sektor nikel dianggap paling mampu bertahan dengan estimasi penurunan laba bersih hanya di kisaran 1%. Namun, emiten besar seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT United Tractors Tbk (UNTR) akan merasakan dampak lebih nyata.

Laba bersih ANTM diprediksi terkoreksi sekitar 0,5%, sementara UNTR berpotensi turun 2% akibat kenaikan royalti emas. Penambang emas mandiri diperkirakan menghadapi tantangan lebih berat dengan potensi penurunan laba 5% hingga 6%.

Sorotan utama tertuju pada PT Timah Tbk (TINS) sebagai pihak yang paling terekspos regulasi ini. Ketergantungan tinggi pada satu komoditas membuat laba bersih TINS berisiko merosot hingga 25%.

Pengumuman rencana ini telah menyebabkan harga saham sektor pertambangan logam melemah antara 8% hingga 15% pada pekan lalu. Meski beban royalti bertambah, harga komoditas global yang tetap tinggi diharapkan menjadi penyangga kinerja keuangan perusahaan.

Investor perlu mewaspadai potensi kebijakan tambahan di masa depan akibat sikap nasionalisme sumber daya yang menguat. Risiko tersebut mencakup pengenaan pungutan ekspor, pajak keuntungan tak terduga (windfall tax), hingga perubahan Harga Patokan Mineral (HPM).

Artikel terkait

Rekomendasi