Pemerintah Revisi Aturan E-commerce Guna Tekan Biaya Admin UMKM

Pemerintah Revisi Aturan E-commerce Guna Tekan Biaya Admin UMKM
Foto: Ilustrasi Pemerintah Revisi Aturan E-commerce Guna Tekan Biaya Admin UMKM.

Pemerintah Indonesia tengah mempercepat penyusunan regulasi baru mengenai ekosistem e-commerce dan marketplace guna merespons keluhan pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi. Langkah ini melibatkan sinkronisasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat, seperti dilansir dari Money pada Minggu (10/5/2026).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sedang berjalan. Penyesuaian aturan ini dilakukan secara komunikatif dengan kementerian terkait untuk memastikan efektivitas implementasi di lapangan.

ÔÇ£Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,ÔÇØ kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Sinkronisasi aturan dipastikan berjalan searah untuk menghindari adanya tumpang tindih regulasi. Budi menekankan bahwa kehadiran kebijakan dari Kementerian UMKM nantinya akan memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sudah ada.

ÔÇ£Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,ÔÇØ ujarnya Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Selain mengatur biaya admin, revisi Permendag tersebut difokuskan pada penguatan perlindungan bagi konsumen dan prioritas promosi bagi produk-produk dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi para pelaku usaha lokal di pasar digital.

ÔÇ£Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,ÔÇØ kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Sebelumnya, laporan mengenai tekanan margin keuntungan akibat potongan transaksi di platform digital telah sampai ke otoritas terkait. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebutkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan langsung dari para penjual yang merasa terbebani oleh komisi platform.

ÔÇ£Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,ÔÇØ ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Kementerian UMKM saat ini sedang menyusun aturan khusus yang berfokus pada standarisasi biaya administrasi. Regulasi tersebut telah memasuki tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Sekretariat Negara.

Artikel terkait

Rekomendasi