Kebijakan terbaru mengenai restitusi pajak dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 dinilai berpotensi memperbaiki likuiditas pelaku usaha kelapa sawit pada Minggu (3/5/2026). Peraturan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas arus kas perusahaan di tengah fluktuasi industri yang dinamis, sebagaimana dilansir dari Ekonomi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono mengemukakan bahwa percepatan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sangat membantu operasional perusahaan. Meski demikian, regulasi ini menetapkan kriteria kepatuhan yang jauh lebih ketat bagi wajib pajak.
"Bagi WP (wajib pajak) yang memenuhi syarat, restitusi lebih cepat meningkatkan cash flow perusahaan," ujarnya Eddy Martono, Ketua Umum Gapki.
Eddy menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada ekosistem ekonomi yang kondusif. Hal ini mencakup kesehatan iklim usaha serta tingkat kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan nasional.
"Penerimaan pajak menurutnya sangat tergantung dari adanya iklim usaha yang sehat, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan kepercayaan masyarakat kepada otoritas pajak," kata Eddy Martono, Ketua Umum Gapki.
Pihak Gapki mengharapkan agar implementasi aturan baru ini berjalan transparan tanpa ada upaya untuk mempersulit pelaku usaha yang selama ini taat aturan. Penekanan diberikan pada aspek kemudahan bagi wajib pajak yang memang berhak menerima pengembalian.
"Oleh karena itu, PMK ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya dan tidak ada tendensi hanya untuk menghambat proses restitusi pajak kepada WP yang patuh," ujar Eddy Martono, Ketua Umum Gapki.
Pelaku usaha sawit yang berskala besar umumnya tidak akan terdampak oleh batasan omzet di bawah Rp50 miliar. Namun, skema ini tetap terbuka bagi perusahaan yang masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
"Dengan catatan bahwa program coretax dapat berkerja dengan lebih baik dan dapat diandalkan," sebut Eddy Martono, Ketua Umum Gapki.
Implementasi sistem inti perpajakan atau coretax system menjadi sarana utama bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan. Keandalan sistem digital ini menjadi faktor krusial dalam efektivitas pelaksanaan PMK 28/2026 tersebut.
"Jika hal ini diterapkan, maka kesadaran masyarakat dan dunia usaha dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak serta dapat mempertahankan kondisi ini secara berkelanjutan," tutup Eddy Martono, Ketua Umum Gapki.
Aturan yang resmi diundangkan pada 30 April 2026 ini mencabut seluruh regulasi terdahulu, mulai dari PMK No. 39/PMK.03/2018 hingga PMK No. 119/2024. Wajib pajak yang terdampak perubahan ini diwajibkan mengajukan kembali penetapan kriteria tertentu mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026 dengan batas akhir pengajuan pada 10 Januari 2027.