Sejumlah pengguna jasa asisten rumah tangga (ART) memberikan respons beragam terkait pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Rabu (22/4/2026). Aturan tersebut mewajibkan pemberi kerja memberikan jaminan sosial BPJS Kesehatan dan mematuhi batas usia kerja minimal, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kewajiban pendaftaran jaminan sosial dipandang sebagai tanggung jawab baru yang memerlukan penyesuaian anggaran rumah tangga. Novi (45), salah satu pemberi kerja, menyatakan kesiapannya untuk mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan kesehatan nasional tersebut meskipun terdapat perubahan pola pengeluaran bulanan.
"BPJS itu saya menyanggupi, bisalah. Nanti tinggal dipikirin kelas-kelas berapanya," ujar Novi saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Sebelum adanya regulasi ini, Novi terbiasa membiayai pengobatan asistennya secara langsung hanya pada saat diperlukan. Ia mengakui bahwa sistem baru ini menuntut alokasi dana yang sifatnya rutin setiap bulan.
"Selama ini memang enggak nanggung BPJS, tapi kalau dia sakit saya yang menanggung biaya untuk ke klinik atau biaya pembelian obat," kata Novi.
Keputusan untuk mengikuti aturan undang-undang juga menjadi prioritas bagi majikan lain guna menghindari konsekuensi hukum. Novi menyadari bahwa perlindungan kesehatan kini menjadi bagian tetap dari biaya operasional rumah tangganya.
"Kalau biasanya saya keluar uang itu saat yang kerja di rumah saya sakit aja. Kalau sekarang harus setiap bulan dibayarin," ujarnya.
Farhan (42), pemberi kerja lainnya, berencana melakukan koordinasi internal dengan pihak keluarga dan pekerja terkait status kepesertaan jaminan sosial tersebut. Ia memilih langkah proaktif untuk memastikan seluruh kewajiban terpenuhi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saya nanti ngobrolin sama istri dan saya tanya juga ke mbak yang kerja di rumah, apa udah punya BPJS atau belum. Kalau belum saya daftarin, kalau sudah tinggal saya bayarin per bulannya," ungkap Farhan.
Farhan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap undang-undang baru ini merupakan langkah perlindungan bagi dirinya sendiri sebagai pemberi kerja. Sebelumnya, ia menganggap upah bulanan sebesar Rp 1,5 juta sudah cukup mengover kebutuhan berobat pekerja yang tidak tinggal menetap di rumahnya.
"Saya lebih baik buatin aja BPJS Kesehatan dibanding dituntut nanti masuk penjara, sekarang kan sudah ada Undang Undang-nya," ujar Farhan.
Alasan efisiensi sebelumnya menjadi dasar Farhan tidak mendaftarkan pekerjanya karena lokasi tempat tinggal asisten yang berdekatan dengan rumahnya. Ia menganggap gaji yang diberikan telah mencakup segala keperluan hidup harian pekerja tersebut.
"PRT kan dia pulang pergi, rumahnya juga tidak jauh dari rumah saya. Kalau berobat ya berobat sendiri karenakan udah semuanya itu Rp 1,5 juta," kata Farhan.
Terkait batasan usia minimal 18 tahun, para majikan menilai kebijakan ini positif untuk mencegah eksploitasi anak dan memastikan kematangan mental pekerja. Farhan menyebut dirinya memang lebih memilih mempekerjakan asisten yang sudah berusia dewasa karena faktor kemandirian dalam bekerja.
"Kebetulan pekerja di rumah itu umurnya sudah 40 tahunan lah. Saya emang cari yang agak berumur atau tua karena lebih sreg aja," ujar Farhan.
Pengalaman dan pemahaman terhadap ritme kerja menjadi alasan utama mengapa pekerja berusia matang lebih diminati. Farhan menilai pekerja dewasa tidak memerlukan instruksi yang berulang-ulang untuk menyelesaikan tugas domestik.
"Karena kalau mba di rumah itu dia rapih kerjanya. Sudah tahu apa aja yang harus dikerjain tanpa harus dikasih tahu terus," kata dia.
Secara psikologis, mempekerjakan anak di bawah umur juga menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pemberi kerja. Farhan berpendapat bahwa adanya aturan batas usia minimal memberikan kejelasan status hubungan kerja yang profesional.
"Kalau masih muda di bawah 18 itu ada rasa tidak enak, iba, kayak kasian saja. Padahal mereka juga kan kerja dalam keadaan sadar, dan kita gaji juga. Dengan aturan ini lebih jelas aja," kata Farhan.
Dukungan terhadap batasan usia juga datang dari Clairaine (28) yang menganggap usia 18 tahun sebagai batas kedewasaan fisik dan mental yang wajar. Ketentuan ini dinilai memberikan rasa aman bagi majikan sekaligus melindungi hak anak.
"Kalau di bawah itu saya khawatir, kasihan juga kalau masih anak-anak sudah harus kerja. Lebih baik 18 tahun ke atas, jadi lebih siap dan kita juga sebagai majikan merasa aman," ujar Clairaine.
Kekhawatiran akan stigma negatif dari lingkungan sekitar jika mempekerjakan anak di bawah umur juga menjadi pertimbangan penting. Clairaine memandang regulasi ini efektif untuk memitigasi tuduhan eksploitasi di lingkungan perumahan.
"Misalnya kita kasih kerja anak yang 17 tahun kerja. Nanti tetangga nyangka kita ngerjain anak kecil," kata Clairaine.
Lala (35), yang telah menggunakan jasa ART selama delapan tahun, menambahkan bahwa pekerja yang lebih senior biasanya lebih cekatan dan memiliki tanggung jawab tinggi. Ia lebih mempercayakan urusan rumah dan pengasuhan anak kepada orang yang sudah cukup umur.
"Kalau yang sudah 18 tahun ke atas biasanya lebih ngerti kerjaan, lebih cekatan juga. Kita jadi nggak terlalu khawatir harus ngajarin dari awal banget," ujar Lala.
Kemampuan untuk mengasuh anak atau "ngemong" menjadi nilai tambah bagi pekerja rumah tangga yang berusia matang. Lala menekankan bahwa ketelitian sangat dibutuhkan dalam menangani pekerjaan domestik yang kompleks.
"Kita juga butuh orang yang bisa dipercaya, apalagi kalau di rumah ada anak kecil bisa sekalian ngemonglah," ungkap Lala.
Pemerintah melalui UU PPRT kini mengatur hak pekerja secara komprehensif, mulai dari upah sesuai kesepakatan hingga hak istirahat dan Tunjangan Hari Raya (THR). Regulasi ini bertujuan menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara majikan dan asisten rumah tangga.