Gus Yahya Respons Isu Pencalonan Nasaruddin Umar Jadi Ketum PBNU

Gus Yahya Respons Isu Pencalonan Nasaruddin Umar Jadi Ketum PBNU
Foto: Ilustrasi Gus Yahya Respons Isu Pencalonan Nasaruddin Umar Jadi Ketum PBNU.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf memberikan tanggapan terkait munculnya nama Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai salah satu kandidat kuat ketua umum organisasi tersebut pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari detikNews, Gus Yahya menekankan bahwa setiap anggota NU memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam bursa kepemimpinan.

Nama Nasaruddin Umar mencuat setelah Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut sang Menteri Agama sebagai figur potensial di Gedung KPK, Jumat (8/5/2026). Selain Nasaruddin, Gus Ipul juga mengidentifikasi figur lain seperti petahana Gus Yahya dan Said Aqil Siroj yang memiliki rekam jejak sebagai Katib Aam.

"Salah satu yang berpotensi ya, kalau bicara itu salah satu yang berpotensi karena Pak Nasaruddin Umar juga pernah jadi Katib Aam sebelumnya, Gus Yahya dulu juga pernah jadi Katib Aam sebelumnya, kiai Said kalau nggak salah sebelumnya juga pernah jadi Katib Aam," kata Gus Ipul, Sekretaris Jenderal PBNU.

Gus Yahya yang saat ini masih menjabat sebagai orang nomor satu di PBNU untuk periode 2021-2026 menyatakan keterbukaan organisasinya terhadap siapa pun yang ingin maju. Pernyataan ini disampaikan usai agenda penandatanganan nota kesepahaman antara PBNU dengan Universitas Indonesia di Jakarta Pusat.

"Monggo, monggo. Namanya NU itu ya siapapun orang NU boleh," katanya Gus Yahya, Ketua Umum PBNU.

Meski memberikan lampu hijau bagi kader NU, Gus Yahya memberikan catatan penting mengenai regulasi internal organisasi yang mengatur posisi pengurus harian. Ia menegaskan adanya aturan ketat yang membatasi seorang pengurus untuk memegang jabatan lain secara bersamaan.

"Ya yang jelas ada larangan rangkap jabatan soal itu ya. Tentu saja untuk bisa meyakinkan bahwa seorang calon itu layak untuk dipilih maka dia harus memperlihatkan kelayakannya," ujar Gus Yahya, Ketua Umum PBNU.

Aturan mengenai pembatasan ini secara resmi tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 Bab XVI. Dalam poin tersebut, jabatan pengurus harian termasuk Rais 'Aam, Ketua Umum, hingga Ketua Pengurus Cabang secara eksplisit dilarang menduduki jabatan politik atau merangkap lima posisi jabatan lainnya.

Artikel terkait

Rekomendasi