Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menjabat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. AHY yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengambil alih tongkat estafet kepemimpinan tersebut.
Keputusan strategis ini menggeser posisi yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Langkah ini diambil untuk memperkuat koordinasi proyek transportasi modern tersebut di bawah struktur kabinet yang baru.
Landasan Hukum dan Struktur Baru Komite
Penunjukan ini disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 12 Mei 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas regulasi sebelumnya mengenai percepatan penyelenggaraan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dalam susunan terbaru, AHY akan bekerja sama dengan jajaran menteri lainnya untuk mengawal proyek strategis nasional ini. Berikut adalah daftar pejabat yang mengisi struktur Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung di bawah pemerintahan Presiden Prabowo:
Daftar Susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung:- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Agus Harimurti Yudhoyono).
- Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto).
- Anggota: Menteri Luar Negeri (Sugiono).
- Anggota: Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa).
- Anggota: Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi).
- Anggota: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM (Rosan Roeslani).
- Anggota: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (Nusron Wahid).
- Anggota: Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
Komposisi komite ini dibentuk untuk menyelaraskan koordinasi antar kementerian agar proyek Kereta Cepat dapat berjalan lebih efisien. Setiap kementerian anggota memiliki peran sesuai dengan fungsi pengawasan dan dukungan teknis masing-masing.
Tugas dan Kewenangan Strategis Komite
Pemerintah juga memperbarui poin-poin krusial terkait tugas komite, terutama dalam menangani kendala biaya proyek. Komite kini memiliki mandat penuh untuk mengatasi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) yang mungkin terjadi di masa depan.
Selain itu, komite berwenang menetapkan langkah darurat jika perusahaan patungan mengalami kendala kewajiban finansial. Hal ini mencakup penyesuaian porsi kepemilikan saham hingga pengaturan ulang syarat serta jumlah pinjaman proyek.
Bentuk Dukungan Pemerintah Melalui Komite:| Bentuk Dukungan | Penjelasan Singkat |
|---|---|
| Penyertaan Modal Negara (PMN) | Pemberian modal kepada pimpinan konsorsium BUMN untuk stabilitas proyek. |
| Penjaminan Pemerintah | Pemberian jaminan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jika diperlukan. |
| Koordinasi Prasarana | Pengawasan teknis pembangunan sarana yang kini berada di bawah kendali Menko Infrastruktur. |
Tabel tersebut merangkum kewenangan komite dalam mengintervensi masalah finansial dan teknis demi kelangsungan operasional kereta cepat. Melalui wewenang ini, komite diharapkan mampu memberikan solusi cepat terhadap tantangan yang muncul di lapangan.
Perubahan aturan ini juga secara otomatis merevisi kebijakan pada era Presiden Jokowi, tepatnya Perpres Nomor 93 Tahun 2021. Dengan aturan baru, pusat koordinasi dan laporan dari konsorsium BUMN kini sepenuhnya beralih kepada AHY.
Langkah ini menandai babak baru pengelolaan Whoosh, sebutan untuk kereta cepat tersebut, di bawah kepemimpinan Kabinet Merah Putih. Pemerintah fokus memastikan integrasi infrastruktur ini mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan Jakarta hingga Bandung.