Resmi! Komisi XI DPR Sepakati RUU P2SK 2026, Siap Sahkan di Paripurna Utama

Resmi! Komisi XI DPR Sepakati RUU P2SK 2026, Siap Sahkan di Paripurna Utama
Foto: Resmi! Komisi XI DPR Sepakati RUU P2SK 2026, Siap Sahkan di Paripurna Utama. (Illustration by Pexels)

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI secara resmi telah menyepakati draf perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kesepakatan ini dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan poin-poin krusial dalam regulasi tersebut.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, telah mengetuk palu sebagai tanda persetujuan dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta. Keputusan ini diambil setelah laporan hasil kerja panja diterima oleh seluruh fraksi di Komisi XI serta pihak pemerintah.

Dalam pertemuan penting tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Seluruh pihak yang hadir menyepakati agar draf aturan ini segera diproses ke tahap selanjutnya.

Misbakhun menegaskan bahwa sebanyak delapan fraksi di Komisi XI DPR telah memberikan lampu hijau terhadap revisi UU P2SK tersebut. Hal ini menandakan dukungan politik yang kuat untuk membawa regulasi ini ke rapat paripurna.

Setelah disepakati di tingkat komisi, draf ini akan dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam sidang paripurna DPR RI. Tujuannya adalah untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi disahkan kembali sebagai undang-undang yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU P2SK, Mohammad Hekal, menyampaikan rincian materi muatan yang telah disusun. Ia memaparkan pokok-pokok pengaturan baru tersebut di hadapan para menteri dan anggota dewan.

Hekal menjelaskan bahwa terdapat 17 pokok materi muatan serta pengaturan dalam draf perubahan UU P2SK yang sudah disetujui panja. Pembahasan ini dilakukan secara intensif untuk memastikan sektor keuangan nasional semakin solid.

Secara struktural, undang-undang baru ini dirancang terdiri dari dua pasal romawi dengan sepuluh angka perubahan. Jika ditotal secara keseluruhan, terdapat 145 pasal yang menjadi landasan hukum dalam regulasi tersebut.

Penyusunan pasal-pasal ini merupakan hasil dari proses pengkajian yang mendalam terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Total terdapat 1.212 DIM yang terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.

Hekal merinci bahwa dari ribuan DIM tersebut, sebanyak 485 DIM pada batang tubuh dan 224 DIM pada penjelasan tetap dipertahankan. Hal ini menunjukkan bahwa banyak poin dari aturan sebelumnya yang masih dinilai relevan.

Selain itu, terdapat 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh serta 79 DIM pada bagian penjelasan. Perubahan ini dilakukan untuk memperjelas makna dan menghindari ambiguitas dalam penerapan hukum di lapangan.

Terdapat pula perubahan substansi pada 31 DIM batang tubuh dan 11 DIM penjelasan. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi keuangan yang terus bergerak dinamis.

Hekal juga mencatat adanya penambahan substansi baru sebanyak 76 DIM pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan. Di sisi lain, ada 46 DIM batang tubuh dan 33 DIM penjelasan yang resmi dihapus dari draf akhir.

Penambahan dan penghapusan ini merupakan hasil dari pendalaman terhadap berbagai isu atau topik baru yang muncul selama pembahasan di panja. Fokus utamanya adalah memperkuat pengawasan dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Berikut adalah rincian 17 poin utama yang diatur dalam RUU Perubahan UU P2SK:

  • Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Kelembagaan Bank Indonesia (BI).
  • Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR secara berkala.
  • Perluasan cakupan usaha perbankan konvensional dan perbankan syariah.
  • Proses demutualisasi Bursa Efek di dalam pasar modal.
  • Ketentuan transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan.
  • Pengaturan terkait Surat Utang Danantara.
  • Penyelesaian resolusi untuk perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
  • Dana pertanggungan wajib untuk korban kecelakaan lalu lintas.
  • Pengaturan bursa mineral serta komoditas strategis nasional.
  • Regulasi mengenai aset kripto sebagai bagian dari sektor keuangan.
  • Pembentukan Satgas pencegahan dan penanganan pinjaman serta perjudian daring.
  • Pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.
  • Mekanisme penanganan piutang macet bagi sektor UMKM.
  • Proses penyelidikan, penyidikan, serta mekanisme keadilan restoratif di sektor jasa keuangan.
  • Penanganan bank yang berada dalam status penyehatan.

Daftar di atas mencakup seluruh aspek vital dalam industri keuangan, mulai dari perlindungan nasabah hingga penguatan lembaga otoritas. Pemerintah berharap aturan ini mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pelaku pasar.

Salah satu poin menarik adalah peran DPR dalam mengevaluasi kinerja lembaga otoritas seperti BI, OJK, dan LPS. Selain itu, penanganan masalah perjudian dan pinjaman online ilegal kini mendapatkan payung hukum yang lebih spesifik melalui satuan tugas khusus.

Dengan disepaktinya draf ini, langkah menuju reformasi sektor keuangan Indonesia tinggal selangkah lagi. Pengesahan di sidang paripurna akan menjadi babak baru bagi tata kelola industri finansial dan perlindungan konsumen di tanah air.

Artikel terkait

Rekomendasi