Resmi, Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai Scan Wajah Mulai 1 Juli 2026

Resmi, Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai Scan Wajah Mulai 1 Juli 2026
Foto: Resmi, Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai Scan Wajah Mulai 1 Juli 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan jadwal resmi pemberlakuan pendaftaran kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan registrasi biometrik ini dipastikan mulai berlaku secara nasional pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melewati masa uji coba yang matang. Selama lima bulan sejak awal tahun 2026, pemerintah dan operator seluler telah menguji sistem ini secara intensif.

Hasil Uji Coba dan Kesiapan Operator

Dalam kurun waktu uji coba tersebut, tercatat ada sekitar 1,7 juta aktivitas pendaftaran menggunakan sistem biometrik yang berjalan tanpa kendala teknis berarti. Proses verifikasi dari awal pendaftaran hingga nomor aktif terbukti sangat cepat, yakni hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit.

Sejumlah operator seluler besar di Indonesia pun dinyatakan telah siap sepenuhnya untuk mengimplementasikan teknologi ini. Berikut adalah daftar penyedia layanan telekomunikasi yang akan menerapkan kebijakan tersebut:

Daftar operator seluler yang siap menerapkan registrasi wajah:

  • Telkomsel
  • Indosat Ooredoo Hutchison
  • XL Axiata
  • Smartfren

Kesiapan infrastruktur dari para operator di atas menjadi landasan utama bagi pemerintah untuk meresmikan kebijakan ini pada pertengahan tahun 2026. Edwin menegaskan bahwa sistem yang ada saat ini sudah sangat mumpuni untuk melayani masyarakat luas.

Prosedur dan Dasar Hukum Registrasi

Terkait teknis pelaksanaannya, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru tetap wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses aktivasi nantinya dapat dilakukan melalui gerai-gerai resmi milik masing-masing operator seluler yang tersebar di berbagai wilayah.

Mekanisme verifikasi terbaru ini tidak lagi hanya mengandalkan kombinasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saja. Penambahan verifikasi wajah bertujuan untuk memastikan identitas pengguna benar-benar valid dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Ringkasan kebijakan registrasi nomor HP terbaru:

Komponen Keterangan Kebijakan
Tanggal Berlaku 1 Juli 2026
Dasar Hukum PM Komdigi No. 7 Tahun 2026
Syarat Dokumen KTP dan Verifikasi Wajah
Lokasi Pendaftaran Gerai Operator Seluler

Kebijakan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut secara spesifik membahas mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Keamanan Data Pengguna

Menanggapi kekhawatiran mengenai privasi, Edwin memberikan jaminan bahwa pihak operator seluler tidak memiliki akses untuk menyimpan data biometrik pelanggan. Data sensitif tersebut tetap berada di bawah pengelolaan lembaga yang berwenang di bidang kependudukan.

Seluruh rekaman data biometrik tetap tersimpan dengan aman di server milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Operator seluler hanya berfungsi sebagai jembatan untuk melakukan pencocokan data saat proses verifikasi berlangsung.

Artikel terkait

Rekomendasi