Resmi, Ini Daftar UMKM yang Berhak Terima PPh Final 0,5 Persen Terbaru 2026

Resmi, Ini Daftar UMKM yang Berhak Terima PPh Final 0,5 Persen Terbaru 2026
Foto: Resmi, Ini Daftar UMKM yang Berhak Terima PPh Final 0,5 Persen Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini menetapkan tarif pajak yang sangat ringan, yakni sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Aturan ini ditujukan bagi kelompok wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk terus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi produktif di masyarakat.

Detail Regulasi PPh Final UMKM Terbaru

Kebijakan keringanan tarif ini telah disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur mengenai penyesuaian di bidang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan rincian dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20/2026, fasilitas tarif 0,5 persen ini tidak bisa dinikmati oleh semua kalangan secara umum. Terdapat klasifikasi khusus mengenai siapa saja subjek pajak yang berhak menggunakan skema tarif final tersebut.

Kelompok wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen meliputi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Individu yang menjalankan kegiatan usaha dengan omzet tahunan di bawah ambang batas.
  • Wajib Pajak Badan Perseroan Perorangan: Perusahaan yang didirikan oleh satu orang dengan status badan hukum yang sah.
  • Koperasi: Organisasi ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria penghasilan maksimal yang telah ditetapkan.

Penghasilan bruto yang menjadi acuan dalam aturan ini tidak boleh melebihi angka Rp 4,8 miliar dalam satu periode tahun pajak. Hal ini dimaksudkan agar bantuan subsidi pajak benar-benar tepat sasaran bagi pengusaha berskala kecil dan menengah.

Pengecualian dan Batasan Wajib Pajak

Meskipun tarif 0,5 persen terdengar menguntungkan, ada beberapa kondisi di mana wajib pajak tidak diizinkan menggunakan skema ini. Ketentuan pengecualian ini diatur secara spesifik dalam Pasal 57 ayat (2) pada peraturan pemerintah yang sama.

Pengecualian berlaku apabila wajib pajak secara sadar memilih untuk tidak menggunakan tarif final. Dalam hal ini, mereka lebih memilih untuk dikenai pajak berdasarkan tarif umum yang berlaku pada undang-undang pajak penghasilan.

Daftar kondisi pengecualian bagi wajib pajak adalah sebagai berikut:

  • Opsi Orang Pribadi: Wajib pajak individu yang memilih untuk dikenai tarif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
  • Opsi Wajib Pajak Badan: Perusahaan atau badan usaha yang memilih tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 31E.

Informasi mengenai penyesuaian pajak UMKM ini menjadi salah satu berita yang paling banyak mendapatkan perhatian dari pembaca. Selain masalah perpajakan, terdapat beberapa isu ekonomi lain yang juga sedang hangat diperbincangkan oleh publik.

Pencapaian Program Bedah Rumah di Sulawesi Tenggara

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan perkembangan signifikan terkait bantuan hunian bagi masyarakat. Di wilayah Sulawesi Tenggara, tercatat sebanyak 8.973 unit rumah telah masuk dalam program perbaikan.

Untuk mendukung program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang fantastis. Nilai total bantuan yang disiapkan untuk wilayah Sulawesi Tenggara mencapai Rp 179,46 miliar.

Masing-masing keluarga penerima bantuan akan mendapatkan dana dukungan sebesar Rp 20 juta per rumah. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai peningkatan kualitas rumah agar menjadi hunian yang lebih sehat, aman, dan memenuhi standar layak huni.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa jumlah unit yang mendapatkan bantuan tahun ini melonjak drastis. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu, jumlah rumah yang dibedah di wilayah tersebut hanya mencapai 1.129 unit saja.

Proses perbaikan fisik bangunan dijadwalkan akan segera dimulai pada bulan Juni 2026 mendatang. Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian pekerjaan renovasi ini dapat diselesaikan sepenuhnya pada Agustus 2026.

Menteri yang akrab disapa Ara ini juga memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, data yang akurat dari BPS menjadi kunci utama agar bantuan pemerintah tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Update Harga Emas di Pegadaian Akhir Mei 2026

Kabar penting bagi para investor datang dari pasar logam mulia yang menunjukkan tren positif. Harga emas di Pegadaian untuk berbagai jenis merek terpantau mengalami kenaikan yang cukup seragam pada akhir pekan ini.

Emas produksi UBS, Antam, hingga Galeri24 kompak menunjukkan performa yang perkasa di papan perdagangan. Lonjakan harga yang tercatat berada di kisaran Rp 20.000 hingga mencapai Rp 70.000 per gramnya.

Berikut adalah rincian perbandingan harga emas terbaru di Pegadaian:

Jenis Emas Harga Sebelumnya (per gram) Harga Terbaru (per gram)
Emas UBS Rp 2.764.000 Rp 2.834.000
Emas Antam Rp 2.865.000 Rp 2.885.000
Emas Galeri24 Rp 2.739.000 Rp 2.772.000

Kenaikan paling signifikan terlihat pada emas UBS yang melonjak sebesar Rp 70.000 dalam waktu singkat. Sementara itu, emas Antam juga ikut terkerek naik meskipun dengan selisih yang lebih tipis dibandingkan merek lainnya.

Perlu dicatat bahwa harga-harga tersebut bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada dinamika pasar. Pegadaian menyediakan berbagai pilihan kuantitas emas mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga berat 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk emas Antam sendiri, harga resmi di laman Logam Mulia biasanya akan diperbarui setelah pukul 08.30 WIB setiap harinya. Para kolektor dan investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga melalui kanal-kanal resmi yang tersedia.

Artikel terkait

Rekomendasi