Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI secara resmi telah menyepakati pembicaraan tingkat I mengenai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Kesepakatan yang diambil pada Rabu (3/6/2026) ini membawa perubahan besar pada struktur dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan OJK menjadi salah satu poin krusial dalam regulasi ini. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas sistem keuangan di tengah perkembangan industri yang semakin kompleks.
Perluasan Tugas dan Pengawasan OJK
Dalam aturan baru tersebut, OJK kini memegang tanggung jawab lebih luas dalam mengawasi berbagai instrumen keuangan modern. Fokus pengawasan kini mencakup pasar modal, keuangan derivatif, hingga perdagangan di bursa karbon.
Purbaya menekankan bahwa OJK juga memiliki wewenang untuk mengatur bursa mineral serta komoditas strategis. Selain itu, lembaga ini ditugaskan mengawasi pengelolaan dana publik, termasuk dana haji dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Berikut adalah poin-poin penting mengenai penambahan tugas OJK dalam RUU P2SK:
- Pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, serta bursa karbon.
- Pengawasan terhadap bursa mineral dan berbagai komoditas strategis nasional.
- Pengelolaan dan pengawasan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji serta tabungan perumahan rakyat.
- Penyesuaian kewenangan terkait aset kripto guna memitigasi risiko bagi masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.
- Wewenang menetapkan kebijakan terhadap industri jasa keuangan yang berdampak langsung pada risiko sistemik.
Penambahan wewenang ini bertujuan agar seluruh aktivitas keuangan yang mengelola dana masyarakat berada di bawah satu payung pengawasan yang ketat. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di Indonesia.
Reformasi Kelembagaan dan Struktur Organisasi
Perubahan besar juga menyentuh aspek internal kepemimpinan di dalam Dewan Komisioner (DK) OJK. Salah satu poin yang disepakati adalah penambahan posisi Kepala Eksekutif baru yang khusus mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis.
Penyempurnaan ini juga mencakup mekanisme seleksi, persyaratan calon anggota, hingga aturan mengenai pemberhentian anggota Dewan Komisioner. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat independensi dan profesionalisme lembaga.
Ringkasan perubahan kelembagaan dan tata kelola OJK dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Aspek Perubahan | Detail Penguatan |
|---|---|
| Struktur Kepemimpinan | Penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. |
| Perlindungan Hukum | Pemberian jaminan hukum bagi Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK saat menjalankan tugas. |
| Anggaran dan Aset | Pengaturan standar anggaran operasional tahunan dan kewenangan pengelolaan kekayaan OJK. |
| Wewenang Hukum | Delegasi kewenangan DK untuk mewakili OJK di dalam maupun di luar pengadilan. |
| Manajemen Kredit | Pemberian wewenang untuk melaksanakan proses hapus buku dan hapus tagih. |
Tabel tersebut menunjukkan upaya serius pemerintah untuk memberikan landasan operasional yang lebih kuat bagi OJK. Dengan perlindungan hukum yang jelas, para pejabat OJK diharapkan dapat bekerja lebih berani dan tegas.
Sinergi Antarlembaga Keuangan
RUU P2SK ini juga mengedepankan pentingnya koordinasi antarotoritas untuk menjaga kesehatan perbankan dan industri asuransi. OJK kini diwajibkan untuk menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kedua lembaga ini harus saling berbagi informasi terkait kondisi bank atau perusahaan asuransi yang sedang mengalami masalah. Sinergi ini juga akan diperluas pada program edukasi keuangan demi meningkatkan literasi masyarakat secara nasional.