Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun diduga menjadi korban penyekapan dan percobaan pemerkosaan oleh warga negara asing (WNA) berinisial CH (50) di sebuah apartemen kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (30/4/2026). Peristiwa tersebut terungkap setelah tim kuasa hukum korban melakukan pendampingan hukum.
Kasus ini mencuat ke publik usai pengacara Hotman Paris Hutapea mengunggah informasi tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dilansir dari Megapolitan, kronologi kejadian bermula saat korban diajak oleh dua rekannya yang berinisial A dan S untuk berkunjung ke lokasi kejadian.
Kuasa hukum korban dari tim Hotman 911, Putri C Utami, menjelaskan bahwa korban awalnya tidak menaruh curiga saat diajak bermain ke apartemen tersebut. Berdasarkan keterangan awal, korban datang menggunakan layanan transportasi daring yang dipesan oleh salah satu temannya.
"Dia diajak teman-temannya inisial A sama S itu kan, ke apartemen itu. Diajaknya main gitu kan. Ya udah, si anak korban ini merasa ya udah main kan gitu," ujar Putri C Utami, Kuasa Hukum Korban.
Setibanya di lokasi, korban mendapati kehadiran seorang pria asing yang keluar dari kamar mandi saat ia sedang duduk. Dua rekan korban sempat berbincang dengan pria berinisial CH tersebut sebelum akhirnya pergi meninggalkan unit apartemen.
"Dia (korban) mikirnya ya sudah temannya berdua itu doang, karena kan ya sudah, gitu kayak main. Ternyata waktu dia duduk, enggak lama keluarlah si orang asing (CH) itu dari kamar mandi," kata Putri C Utami, Kuasa Hukum Korban.
Putri menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, kedua temannya tersebut diduga menerima sejumlah uang dari CH sebelum berpamitan pergi.
"Pokoknya diajak ngomong dulu sama si orang asing ini. Ini menurut keterangan korban ya. Terus dikasih uang, satu orang tuh Rp 100.000, keluarlah dia dari kamar itu,ÔÇØ ucap Putri C Utami, Kuasa Hukum Korban.
Situasi berubah mencekam ketika CH diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Namun, aksi tersebut terhenti sementara saat telepon genggam milik CH berdering secara terus-menerus.
"Waktu si terlapor ini kan mencoba, istilahnya untuk berperilaku jahat lah kepada si anak korban ini, ada telepon dari HP-nya pokoknya dering terus. Akhirnya si terlapor ini mengangkat," ungkap Putri C Utami, Kuasa Hukum Korban.
Memanfaatkan kelengahan terduga pelaku, korban segera mengambil ponselnya untuk mengirimkan pesan permintaan tolong kepada orang-orang yang ia kenal. Pesan tersebut direspons oleh tukang ojek langganannya yang kemudian datang ke apartemen bersama beberapa rekan untuk melakukan penyelamatan.
"Entah gimana akhirnya si ojek ini dimintain tolong bisa ke atas gitu dengan membawa orang-orang yang dia bawa," katanya Putri C Utami, Kuasa Hukum Korban.
Korban ditemukan dalam kondisi sadar di dalam kamar apartemen ketika tim penyelamat berhasil masuk. Bersamaan dengan evakuasi korban, petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan situasi dan melakukan penanganan awal.
"Posisinya (korban) lagi di kamar. Langsung dari situ langsung dia keluarlah, diselamatin sama mereka yang datang," ujarnya Putri C Utami, Kuasa Hukum Korban.
Pihak kuasa hukum saat ini fokus pada proses pemulihan trauma korban dan pengawalan proses hukum di kepolisian. Meskipun identitas kedua teman korban sudah diketahui, keberadaan mereka saat ini masih dalam pencarian karena tidak dapat dihubungi.
"Kalau itu kita masih belum tahu pasti. Karena si dua orang ini masih belum dapat dihubungi. Dan orangtua dari anak korban kenal salah satunya yang inisial S ini, gitu," tuturnya Putri C Utami, Kuasa Hukum Korban.
Pendampingan psikologis terus diberikan kepada remaja tersebut mengingat adanya guncangan trauma yang dialami pascakejadian. Penyelidikan lebih lanjut kini diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya unsur penjebakan dalam kasus ini.
"Jadi kita hanya fokus bagaimana nih korban bisa dimintai keterangan lebih detail dan lebih lanjut, dan kalau diperiksa dia baik-baik saja gitu. Jadi semuanya diserahkan kepada kepolisian," tambahnya Putri C Utami, Kuasa Hukum Korban.
Putri menekankan pentingnya pemanggilan saksi-saksi kunci, termasuk tukang ojek yang menyelamatkan korban serta dua rekan korban yang membawa remaja tersebut ke lokasi.
"Kan nanti perlu dipanggil lagi nih saksi yang nyelametin, dan juga dua orang teman ini harus dipanggil gitu. Apakah niat dari temannya ini harus dilihat dulu," imbuhnya Putri C Utami, Kuasa Hukum Korban.