Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 Pengelola Koperasi Desa dan Nelayan

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 Pengelola Koperasi Desa dan Nelayan
Foto: Ilustrasi Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 Pengelola Koperasi Desa dan Nelayan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pembukaan rekrutmen 35.476 personel untuk mengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang dimulai pada Rabu, 15 April 2026. Program ini menyasar putra-putri terbaik bangsa untuk mengisi posisi manajerial dan operasional di berbagai wilayah Indonesia.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akan menyandang status sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Skema kepegawaian yang diterapkan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi kontrak selama dua tahun untuk tahap awal.

Penempatan puluhan ribu tenaga kerja tersebut dibagi menjadi dua fokus utama. Sebanyak 30.000 orang akan mengisi posisi manajer Kopdes Merah Putih di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara 5.476 orang lainnya ditempatkan sebagai pegawai KNMP di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pencarian SDM ini dilakukan secara terbuka untuk menjamin kompetensi pengelola di tingkat desa dan kampung nelayan.

"Pemerintah, melalui Panitia Seleksi Nasional SDM PHTC, akan membuka rekrutmen untuk putra-putri terbaik Indonesia untuk ikut serta dalam pengelolaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih," kata Zulkifli Hasan, Menko Pangan.

Kriteria pelamar mencakup lulusan diploma (D3, D4) hingga sarjana (S1) dari seluruh program studi. Calon peserta diwajibkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75 dan berusia paling tinggi 35 tahun saat mendaftar melalui laman phtc.panselnas.go.id.

"Selain itu, kami tegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun," ucap Zulkifli Hasan.

Pendaftaran daring dijadwalkan berlangsung singkat, yakni mulai 15 April hingga ditutup pada 24 April 2026. Menko Pangan mengingatkan masyarakat untuk hanya merujuk pada situs resmi guna menghindari praktik penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan. Bila ada pihak yang minta imbalan, nanti janji lulus, nah itu berarti menipu, berbohong," ujar Zulkifli Hasan.

Artikel terkait

Rekomendasi