PT Reasuransi Syariah Indonesia atau ReIndo Syariah menekankan krusialnya peran industri reasuransi dalam memperkuat ekosistem asuransi, terutama di tengah kondisi ketidakpastian global.
Dilansir dari Investortrust, industri reasuransi memiliki lima fungsi utama yang mendukung stabilitas sektor asuransi umum dan syariah nasional.
President Director ReIndo Syariah, Tati Febriyanti, menjelaskan bahwa fungsi pertama reasuransi adalah memperbesar kapasitas penutupan risiko bagi perusahaan asuransi.
"Peran reasuransi juga memastikan bahwa industri asuransi umum syariah memiliki kapasitas yang cukup besar, terutama untuk menjamin proyek yang besar dan kompleks," kata Tati.
Kapasitas yang mumpuni ini memungkinkan perusahaan asuransi syariah untuk mengambil tanggung jawab pada proyek berskala masif dengan risiko yang lebih rumit.
Selain kapasitas, reasuransi berfungsi sebagai stabilizer volatilitas bagi industri asuransi umum syariah, terutama saat terjadi lonjakan klaim yang tidak terduga.
Tati memberikan contoh mengenai risiko katastropik, seperti bencana banjir di wilayah Sumatera yang menjadi tantangan besar bagi ketahanan finansial industri.
Sektor ini juga berperan dalam mendukung pertumbuhan industri yang prudent dan berkelanjutan dengan bertindak sebagai peredam kejut atau shock absorber bagi perusahaan asuransi.
"Intinya, reasuransi itu berperan menjadi akar bisnisnya perusahaan asuransi untuk memastikan kapasitasnya bear, risikonya bisa di back up, serta bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Tati.
Mekanisme retrosesi juga menjadi bagian penting, di mana terjadi pelimpahan risiko dari satu perusahaan reasuransi ke perusahaan asuransi lainnya untuk pengendalian risiko yang lebih baik.
Dukungan penuh dari reasuradur diyakini mampu mendorong akselerasi pertumbuhan industri asuransi syariah secara keseluruhan.
Data Kinerja Industri Reasuransi Syariah
Berdasarkan data dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), sektor reasuransi syariah menunjukkan kinerja yang positif hingga periode November 2025.
Pendapatan premi yang berhasil dibukukan mencapai angka Rp 859 miliar, yang menunjukkan kepercayaan pasar terhadap perlindungan berbasis syariah.
Dari sisi aset, industri ini mencatatkan nilai sebesar Rp 2,9 triliun dengan total investasi mencapai Rp 2,48 triliun pada periode yang sama.
Kekuatan modal dan investasi ini menjadi pondasi penting bagi ReIndo Syariah dan pelaku industri lainnya dalam menjaga stabilitas keuangan dan pelayanan kepada nasabah.