Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah memproses regulasi penggunaan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) untuk menjamin keselamatan kelistrikan di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil guna menekan angka fatalitas akibat sengatan listrik yang melibatkan pelajar di sejumlah wilayah Indonesia.
Insiden fatal akibat sengatan listrik tercatat terjadi di beberapa daerah, seperti dialami siswa berinisial SSH di Surabaya pada 2025 yang tewas akibat kabel pendingin ruangan yang terkelupas. Sebagaimana dilansir dari Edukasi, kasus serupa menimpa MFA di Pasuruan saat kegiatan sekolah dan IBK di Denpasar yang tersengat listrik saat menyiapkan pencahayaan panggung.
Akademisi Universitas Tarumanagara, Hadian Satria Utama, MSEE, menjelaskan bahwa risiko kebocoran arus listrik di ruang publik sering tidak disadari oleh pengelola bangunan. Menurutnya, penggunaan Miniature Circuit Breaker (MCB) saja tidak cukup karena alat tersebut hanya melindungi dari beban berlebih, bukan kebocoran arus ke tanah.
ÔÇ£Kebocoran arus di rumah tangga Indonesia memang ada, bahkan melebihi perkiraan kebanyakan orang. Perlindungan yang biasa digunakan hanya MCB. Alat ini hanya melindungi dari kelebihan beban atau hubungan singkat, tanpa mendeteksi kebocoran arus ke tanah,ÔÇØ ujar Hadian, Akademisi Universitas Tarumanagara.
Hadian menambahkan bahwa bangunan dengan instalasi tua memiliki risiko tinggi karena kebocoran arus bisa terjadi melalui dinding atau lantai yang basah tanpa menunjukkan gejala percikan api. Penggunaan GPAS dengan sensitivitas 30 mA dinilai krusial untuk memutus arus sebelum mencelakai manusia.
ÔÇ£Bahaya ini tidak menimbulkan gejala, seperti percikan api atau pemadaman listrik. Di bangunan dengan instalasi tua atau tidak memenuhi standar, risikonya makin tinggi,ÔÇØ kata Hadian.
Pakar kelistrikan tersebut juga menyarankan agar audit instalasi dan uji fungsi perangkat proteksi dilakukan secara berkala pada fasilitas pendidikan. Hadian menegaskan perlunya insentif dari pemerintah untuk melakukan pembaruan sistem keamanan listrik di ruang publik prioritas.
ÔÇ£(Oleh karena itu), setiap bangunan perlu dilengkapi gawai proteksi arus sisa (GPAS) atau yang dikenal juga sebagai Residual Current Circuit Breaker (RCCB) dengan sensitivitas 30 mA,ÔÇØ tutur Hadian.
Prinsip kerja GPAS adalah membandingkan arus yang keluar dan kembali untuk mendeteksi adanya selisih yang membahayakan. Perangkat ini diklaim mampu memutus aliran listrik dalam waktu yang sangat singkat sebelum dampak fatal terjadi pada tubuh manusia.
ÔÇ£GPAS membandingkan arus yang keluar dan kembali melalui kabel. Jika selisihnya melebihi ambang batas, listrik diputus dalam waktu kurang dari 0,1 detik,ÔÇØ jelas Hadian.
Selain mencegah sengatan langsung, pemasangan GPAS berfungsi efektif dalam mengantisipasi risiko kebakaran akibat kerusakan isolasi kabel. Hadian menekankan bahwa perangkat ini merupakan lapisan perlindungan dasar yang wajib ada di setiap fasilitas publik yang padat aktivitas.
ÔÇ£Dalam mencegah kebakaran, GPAS sangat efektif jika kebocoran arus terjadi akibat kerusakan isolasi yang memanas secara diam-diam sebelum korsleting,ÔÇØ katanya.
Kebutuhan akan regulasi yang mengikat dianggap sangat mendesak demi memberikan perlindungan hukum dan standar keamanan bagi masyarakat luas. Penundaan aturan dikhawatirkan akan memperpanjang risiko kecelakaan listrik yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak dini.
ÔÇ£GPAS adalah satu-satunya perangkat yang mencegah sebelum terjadi sengatan listrik atau kebakaran yang menyebabkan korban jiwa,ÔÇØ ujar Hadian.
Hadian berpendapat bahwa setiap bulan keterlambatan regulasi berarti masih ada potensi bahaya bagi anak-anak di sekolah maupun pekerja di berbagai sektor. Standar keselamatan harus menjadi bagian integral dari pengelolaan gedung-gedung publik di Indonesia.
ÔÇ£Sangat mendesak. Tanpa regulasi yang jelas dan diterapkan secara luas, risiko kebocoran arus listrik akan tetap tinggi, dan masyarakat tidak akan terlindungi dengan baik,ÔÇØ ujar Hadian.
Ketiadaan regulasi yang tegas selama ini membuat masyarakat belum mendapatkan perlindungan memadai terhadap bahaya kejut listrik. Hal ini menjadi perhatian utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri ESDM yang sedang berjalan.
ÔÇ£Setiap bulan tertundanya regulasi (GPAS ditetapkan), berarti masih ada rumah tangga, pekerja, atau anak-anak di sekolah yang berisiko mengalami sengatan listrik yang sebenarnya bisa dicegah,ÔÇØ katanya.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwa rancangan aturan mengenai penerapan GPAS pada instalasi tegangan rendah telah melewati tahap harmonisasi. Saat ini, pemerintah sedang melakukan peninjauan akhir sebelum aturan tersebut diberlakukan secara resmi.
ÔÇ£Saat ini (Rancangan Permen ESDM tentang penerapan GPAS) sedang dalam proses review akhir. Diharapkan peraturan ini bisa terbit pada semester I 2026,ÔÇØ kata Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.