Pemerintah Godok Regulasi Perpanjangan Tenor KPR Hingga 40 Tahun

Pemerintah Godok Regulasi Perpanjangan Tenor KPR Hingga 40 Tahun
Foto: Ilustrasi Pemerintah Godok Regulasi Perpanjangan Tenor KPR Hingga 40 Tahun.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun regulasi baru untuk memperpanjang masa tenor Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi 40 tahun guna meringankan beban ekonomi rakyat. Rencana kebijakan ini disampaikan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait di Bandar Lampung pada Jumat, 8 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Kompas.

Langkah ini diambil untuk menekan angka cicilan bulanan agar lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dibandingkan skema saat ini yang maksimal hanya mencapai 30 tahun. Maruarar menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut merupakan instruksi langsung dari Kepala Negara untuk memberikan solusi hunian bagi warga.

"Kalau Presiden sudah perintah, saya kan baru dari 20 (tahun) ke 30 tahun. Presiden lebih hebat lagi, dari 30 (tahun) ke 40 tahun kita ubah lagi regulasinya sesuai arahan Presiden Prabowo," tegas Maruarar Sirait, Menteri PKP.

Maruarar menyatakan komitmennya untuk merealisasikan program tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat melalui visi pemerintah pusat.

"Tidak ada visi-visi Menteri, yang ada adalah visi-visi Presiden," ucap Maruarar Sirait.

Implementasi tenor 40 tahun diprediksi dapat menurunkan cicilan rumah subsidi menjadi kisaran Rp800.000 hingga Rp900.000 per bulan. Angka tersebut dinilai setara dengan biaya sewa rumah bulanan yang biasa dikeluarkan oleh para pekerja.

Proses penyusunan skema pembiayaan jangka panjang ini akan melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk pihak perbankan dan pengembang properti.

ÔÇ£Segera kita susun. Kita ajak bank-nya, calon penerima rumah subsidinya, pengembang, supaya aturan itu bisa jalan,ÔÇØ ungkap Maruarar Sirait.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan sinyal kuat mengenai kemudahan akses hunian bagi kaum buruh dan kelompok ekonomi lemah lainnya. Presiden menekankan pentingnya kepastian kepemilikan rumah bagi mereka yang selama ini hanya mampu mengontrak.

ÔÇ£Saudara-saudara, tadi saya mengatakan penghasilan 30 persen untuk kontrak (rumah). Nanti, kita akan yakinkan, saudara nanti akan miliki rumah tersebut,ÔÇØ ucap Prabowo Subianto, Presiden RI.

Banyaknya masyarakat yang kesulitan mengakses fasilitas pembiayaan rumah menjadi latar belakang Presiden ingin menyederhanakan regulasi perbankan. Skema cicilan yang fleksibel hingga puluhan tahun dianggap sebagai solusi konkret untuk menekan besaran angsuran.

ÔÇ£Cicilnya kalau bisa 20 tahun, kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun,ÔÇØ ungkap Prabowo Subianto.

Kementerian PKP kini tengah mempercepat koordinasi teknis agar aturan masa kredit yang sangat panjang ini bisa segera dieksekusi di lapangan secara efektif.

Artikel terkait

Rekomendasi