Airlangga Pastikan Regulasi Ekspor Satu Pintu Terbit Sebelum Juni

Airlangga Pastikan Regulasi Ekspor Satu Pintu Terbit Sebelum Juni
Foto: Ilustrasi Airlangga Pastikan Regulasi Ekspor Satu Pintu Terbit Sebelum Juni.

Pengawasan ekspor nasional melalui mekanisme satu pintu diperkuat oleh pemerintah dengan menargetkan penerbitan aturan teknis tata kelola komoditas sumber daya alam sebelum 1 Juni 2026, dilansir dari Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan laporan di Istana Kepresidenan pada Kamis (21/5/2026) mengenai kesiapan instrumen regulasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

"Nah tadi kami laporkan bahwa regulasi instrumen regulasi baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan sebelum 1 Juni itu harus diselesaikan," jelas Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).

Penyusunan aturan ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Keuangan untuk mendukung kelancaran kebijakan baru ekspor satu pintu yang bakal dikelola oleh Danantara Sumber Daya Indonesia.

Airlangga Hartarto juga merespons kekhawatiran para pelaku usaha mengenai potensi hambatan performa ekspor nasional akibat keberadaan badan usaha milik negara tersebut.

"Nanti juga akan ada penjelasan pada para investor, sehingga sebelum 1 juni nanti pelaku usaha sudah bisa mengetahui," terang Airlangga.

Sosialisasi terjadwal dilakukan pemerintah agar asosiasi dan pelaku industri mempunyai waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru ini.

Sesuai dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, operasional ekspor komoditas seperti sawit, paduan besi, hingga batu bara tetap dikerjakan oleh perusahaan yang ada.

Penerapan pelaporan langsung kepada Danantara ditujukan guna mengoptimalkan transparansi sekaligus meminimalkan potensi terjadinya praktik under invoicing.

"Sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya," ungkap Airlangga.

Artikel terkait

Rekomendasi