Registrasi Kartu SIM Pakai Rekam Wajah, Komdigi Akui Aturan Lama Banyak Celah 2026

Registrasi Kartu SIM Pakai Rekam Wajah, Komdigi Akui Aturan Lama Banyak Celah 2026
Foto: Registrasi Kartu SIM Pakai Rekam Wajah, Komdigi Akui Aturan Lama Banyak Celah 2026. (Illustration by Pexels)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengakui adanya kelemahan pada sistem pendaftaran nomor ponsel yang selama ini berjalan. Celah keamanan tersebut dinilai menjadi faktor utama masih maraknya kasus penipuan melalui layanan seluler di tengah masyarakat.

Guna mengatasi persoalan ini, pemerintah memutuskan untuk memperketat proses aktivasi dengan menambahkan verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah. Langkah baru ini diharapkan dapat menutup ruang gerak pelaku kejahatan yang sering memanfaatkan identitas palsu.

Celah pada Aturan Registrasi Lama

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa aturan pendaftaran nomor prabayar yang berlaku sejak sepuluh tahun lalu sudah tidak lagi memadai. Selama ini, pelanggan hanya diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat aktivasi.

Data tersebut ternyata sering kali disalahgunakan atau didapatkan secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengaktifkan kartu perdana dalam jumlah besar. Akibatnya, validitas pemilik nomor ponsel yang beredar di masyarakat sulit untuk dipercaya sepenuhnya.

Penerapan Verifikasi Wajah Mulai Juli 2026

Pemerintah telah melakukan studi mendalam sejak tahun lalu mengenai penggunaan teknologi biometrik untuk memperkuat keamanan ekosistem digital. Edwin menegaskan bahwa setiap pengaktifan nomor kartu SIM baru nantinya wajib melalui proses pemindaian wajah atau face recognition.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pihak, mulai dari operator seluler, pemerintah, hingga konsumen. Sistem ini akan memastikan bahwa orang yang mendaftarkan nomor tersebut adalah pemilik sah dari identitas yang dilampirkan.

Berikut adalah poin utama mengenai kebijakan baru registrasi kartu SIM di Indonesia:

  • Penerapan wajib verifikasi biometrik pengenalan wajah dimulai serentak secara nasional pada 1 Juli 2026.
  • Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
  • Proses pendaftaran diperkirakan berlangsung cepat dengan durasi sekitar satu menit hingga nomor aktif.
  • Teknologi ini telah lebih dulu diterapkan di beberapa negara maju dan berkembang seperti Korea Selatan, Thailand, dan Vietnam.

Informasi tersebut merangkum landasan hukum dan teknis pelaksanaan sistem registrasi yang lebih ketat demi menekan angka penipuan online.

Kesiapan Operator Seluler dan Uji Coba

Berdasarkan hasil pemantauan selama masa uji coba sejak Januari 2026, sistem biometrik ini telah diuji sebanyak 1,7 juta kali tanpa kendala berarti. Hal ini memberikan kepercayaan diri bagi pemerintah untuk mengimplementasikannya secara penuh tanpa adanya kelonggaran waktu.

Seluruh operator besar di tanah air, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata, dinyatakan telah siap menjalankan sistem ini. Komdigi memastikan infrastruktur digital yang dimiliki penyedia layanan telah mampu mendukung kebutuhan data biometrik tersebut secara aman.

Rincian jadwal dan dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Aspek Kebijakan Keterangan Detail
Tanggal Efektif Berlaku 1 Juli 2026
Dasar Regulasi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026
Metode Verifikasi Biometrik Pengenalan Wajah (Face Recognition)
Status Operator Siap (Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dsb.)

Tabel tersebut menunjukkan kesiapan regulasi dan teknis dari berbagai pihak terkait untuk memulai transformasi sistem pendaftaran nomor ponsel di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi