Pemerintah Diminta Reformasi Tata Kelola Keuangan Haji

Pemerintah Diminta Reformasi Tata Kelola Keuangan Haji
Foto: Ilustrasi Pemerintah Diminta Reformasi Tata Kelola Keuangan Haji.

Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah resmi dimulai melalui pemberangkatan kloter pertama jemaah asal Indonesia menuju Arab Saudi pada Rabu (22/4/2026). Keberangkatan ini berlangsung di tengah ketegangan geopolitik Timur Tengah yang dikhawatirkan memicu kenaikan biaya operasional dan logistik penerbangan internasional bagi jemaah.

Data dari Nasional menyebutkan kloter perdana tersebut dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz Madinah pukul 06.50 Waktu Arab Saudi. Meski layanan dipastikan berjalan normal, ketidakpastian situasi global memicu desakan adanya evaluasi mendalam terhadap ketahanan formula pembiayaan haji nasional.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, memberikan penegasan bahwa pemerintah dan DPR RI perlu segera melakukan pembenahan sistem keuangan. Menurutnya, mekanisme yang berjalan saat ini memiliki risiko tinggi jika beban operasional terus merangkak naik tanpa adanya perubahan fundamental pada struktur subsidi.

"Jadi mereka yang datang atau berangkat duluan disubsidi oleh mereka yang daftar belakangan atau yang antre. Nah ini tentu, dengan situasi hari ini, akan sangat berpotensi kemudian membahayakan sustainability atau keberlanjutan daripada keunggulan haji," kata Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji.

Mustolih menyoroti adanya ketimpangan distribusi nilai manfaat antara jemaah yang berangkat dengan jutaan jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu. Ia menilai model subsidi yang ada saat ini tidak adil bagi keberlangsungan dana haji jangka panjang.

"Itu mereka (jemaah haji tunggu -red) dibagi cuma Rp 300.000 per tahun. Nah, ini yang sering saya sampaikan bahwa ini subsidi yang tidak adil. Ini kan mirip sebetulnya seperti ponzi scheme. Maka, saya sering menyebutnya adalah bahaya daripada penyelenggaraan tata kelola keuangan haji yang skema ponzi atau setidak-tidaknya mirip dengan ponzi scheme," ucap Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji.

Peningkatan daya tampung jemaah oleh Arab Saudi yang ditargetkan mencapai 5 juta orang pada 2030 dianggap akan menambah beban keuangan Indonesia. Apalagi, Indonesia mendapatkan kuota terbesar tahun ini yakni 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.

"Kalau (kuota) ditambah, akan semakin membebani keuangan haji. Ini saya kira perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola keuangan haji," tegas Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji.

Guna mengatasi persoalan tersebut, Komnas Haji mengusulkan penetapan batas atas nilai manfaat sebagai bentuk rasionalisasi. Hal ini dianggap mendesak mengingat adanya potensi dua musim haji dalam setahun pada 2039 yang akan menguras cadangan dana secara signifikan.

"Nilai manfaat kepada jemaah haji yang berangkat itu harus ada ambang atasnya, harus ada batas atasnya berapa. Karena kalau sebesar seperti sekarang ini, maka akan memberatkan, terlebih ketika potensi biaya haji dari tahun ke tahun itu kan tidak mungkin berkurang. Pasti akan terus naik. Ada atau tidak ada konflik di Timur Tengah, seperti itu," tutur Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji.

Mustolih menambahkan bahwa penetapan ambang batas harus mengedepankan aspek keadilan bagi seluruh jemaah. Ia mengingatkan bahwa fluktuasi nilai subsidi selama ini belum memiliki acuan tetap yang bisa menjamin hak jemaah di masa depan.

"Selama ini kan dikhawatirkan ketika jemaah itu menunggu misalnya 20 tahun lagi, pertanyaannya apakah mereka masih menikmati subsidi itu? Kalaupun menikmati, apakah sama besar dengan jemaah-haji yang sudah duluan? Karena kita lihat beberapa tahun belakangan saja kan jumlah subsidi-nya sudah berbeda-beda. Ini kan selalu fluktuatif, tidak ada acuan," beber Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji.

Ia merujuk pada kajian akademis yang memprediksi nilai manfaat BPKH bisa habis dalam waktu dekat jika skema lama dipertahankan. Solusi pencegahan harus segera dirumuskan agar jemaah tunggu tidak menanggung beban kenaikan biaya di masa mendatang.

"Agar kemudian berkeadilan, terutama berkeadilan bagi yang masih menunggu, tentu harus diberikan solusi-solusi. Tentu harus diantisipasi," tukas Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji.

Sementara itu, Pengamat penyelenggara haji dan umrah dari UIN Jakarta, Ade Marfuddin, menyarankan Indonesia meniru skema tabung haji Malaysia. Dalam model tersebut, tabungan jemaah bersifat akumulatif dan diinvestasikan ke sektor syariah yang produktif secara berkelanjutan.

"Sehingga terkesan haji murah, itu adalah memang dana jemaah haji diakumulasikan dalam dalam nilai yang produktif," ujar Ade Marfuddin, Pengamat penyelenggara haji dan umrah dari UIN Jakarta.

Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan sistem uang muka, skema Malaysia membiarkan dana jemaah terus bertambah melalui tabungan rutin. Hasil investasi dari tabungan tersebut kemudian digunakan untuk menutupi total biaya perjalanan haji jemaah bersangkutan.

"Dari nilai yang bertambah bukan nabung pertama terus ngendap, tapi terus seperti kita menabung, menambah-menambah. Nah, dalam proses itu sampai menunggu waktu dia penuh uangnya, sesuai ketentuan pemerintah berapa Bipih-nyaÔÇöBPIH-nya perlu dibayar, nah selama itu dilihat (dipantau -red), diinvestasikan ke mana dana ini, tentunya ke sektor-sektor syariah, sukuk syariah. Nah, baru dari hasilnya itu menjadi penambah," jelas Ade Marfuddin, Pengamat penyelenggara haji dan umrah dari UIN Jakarta.

Ade memberikan simulasi jika tabungan dan nilai manfaat jemaah mencapai angka tertentu yang melampaui biaya haji tahun berjalan, maka kelebihannya akan dikembalikan. Sebaliknya, jemaah hanya perlu membayar kekurangan dari total tabungan yang sudah terkumpul.

"Sebaliknya kalau nilai dia baru Rp 90 juta, kurang Rp 8 juta, berarti dia harus bayar Rp 8 juta. Nah ini, dengan skema war ticket ini akan memperjelas posisi yang namanya istitha'ah jemaah haji, walaupun secara signifikan kalau kuotanya tidak bertambah, tidak mempercepat (antrean)," jelas Ade Marfuddin, Pengamat penyelenggara haji dan umrah dari UIN Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi