Kemendikdasmen Redistribusi Guru Non ASN Guna Penuhi Kebutuhan Sekolah

Kemendikdasmen Redistribusi Guru Non ASN Guna Penuhi Kebutuhan Sekolah
Foto: Ilustrasi Kemendikdasmen Redistribusi Guru Non ASN Guna Penuhi Kebutuhan Sekolah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pemetaan terhadap guru non-ASN yang terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2024 untuk proses redistribusi. Langkah ini diambil guna mengatasi ketimpangan jumlah tenaga pendidik di berbagai daerah pada Senin (11/5/2026).

Proses penataan ulang distribusi pengajar tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini. Dilansir dari Nasional, pemerintah mencatat kebutuhan guru saat ini mencapai angka 498.000 formasi di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memberikan penjelasan mengenai urgensi kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Pusat. Menurutnya, pemetaan ulang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menetapkan kebijakan lanjutan.

"Jadi kalau kita sekarang secara kebutuhan guru, kalau data kita kan 498.000, tetapi ini harus diredistribusi dulu. Itu arahan dari Bu Menpan," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Kalkulasi kebutuhan formasi guru saat ini terus dilakukan oleh pemerintah seiring dengan bergulirnya proses redistribusi. Upaya ini difokuskan untuk memastikan sekolah-sekolah yang kekurangan pengajar segera mendapatkan bantuan dari sekolah yang memiliki kelebihan tenaga pendidik.

"Ada sekolah-sekolah yang gurunya masih berlebih. Mengapa kita harus menghitung? Bu Menpan sampaikan, sekarang bertahap, dihitung dulu karena ada tugas dari pemerintah daerah untuk meredistribusi dulu gurunya supaya jelas kebutuhannya itu seperti apa," tutur Nunuk Suryani.

Nunuk mengungkapkan adanya fenomena tumpang tindih distribusi di mana terdapat sekolah yang kelebihan pengajar pada mata pelajaran tertentu. Sementara itu, pada institusi pendidikan lain justru terjadi kekosongan guru yang signifikan hingga berdampak pada rombongan belajar.

"Jadi kami terus mengakselerasi agar mereka yang berlebih itu segera diredistribusi ke tempat-tempat lain. Karena kalau saya datang ke daerah itu biasanya mereka banyak yang belum tahu, belum terinfo atau mungkin terkendala pada sistem," ucap Nunuk Suryani.

Kemendikdasmen menargetkan seluruh formasi kebutuhan guru di tanah air dapat terpenuhi sepenuhnya pada tahun 2026. Target tersebut dicanangkan agar tercapai sebelum dimulainya proses penataan menyeluruh terhadap para guru non-ASN.

"Harapan kami, harapan kami tahun 2026 ini semua kebutuhan guru itu bisa dipenuhi formasinya," jelas Nunuk Suryani.

Hingga saat ini, skema mengenai nasib guru honorer di masa depan masih dalam tahap penggodakan oleh pemerintah. Terdapat beberapa opsi yang sedang dibahas, termasuk mengenai status kepegawaian para tenaga pendidik tersebut apakah akan menjadi PNS atau PPPK.

"Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. ASN-nya itu apakah PNS atau PPPK. Ini kan lagi digodok," ucap Nunuk Suryani.

Pemerintah menargetkan tidak ada lagi status guru honorer di sekolah negeri setelah tanggal 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur batas akhir penugasan tenaga pendidik berstatus non-ASN.

Artikel terkait

Rekomendasi