Ratusan warga dari Dukuh Jeruk dan Dukuh di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menggelar aksi protes besar-besaran pada Rabu (3/6/2026). Mereka mendatangi kantor DPRD Magetan guna mengawal rapat dengar pendapat (RDP) terkait aktivitas tambang galian C yang sangat ditentang masyarakat.
Kekecewaan warga memuncak saat hasil pertemuan tersebut dinilai belum memberikan jawaban tegas atas tuntutan mereka. Akibatnya, massa memilih untuk bertahan dan menduduki halaman gedung wakil rakyat tersebut selama beberapa jam.
Aspirasi utama yang dibawa warga adalah penutupan secara permanen aktivitas pertambangan yang dikelola oleh PT Persada. Penolakan ini telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan terakhir karena warga khawatir akan dampak buruk terhadap lingkungan desa.
Selain ancaman kerusakan ekosistem, masyarakat juga sangat mencemaskan rusaknya infrastruktur penting di desa mereka. Dakun, yang bertindak sebagai perwakilan warga, menyampaikan bahwa titik penambangan berada di lokasi yang sangat riskan bagi kehidupan sehari-hari.
Beberapa alasan utama penolakan warga terhadap aktivitas tambang di Desa Sayutan:
- Lokasi tambang berada di kawasan sensitif yang berdekatan dengan sumber mata air warga.
- Keberadaan tambang mengancam kelestarian makam keramat yang dihormati oleh penduduk setempat.
- Jarak antara area pertambangan dengan permukiman warga hanya terpaut sekitar 50 meter.
- Potensi kerusakan jalan desa yang selama ini menjadi akses utama transportasi masyarakat.
- Kekhawatiran akan hilangnya kelestarian alam dan lingkungan yang asri di Desa Sayutan.
Poin-poin tersebut menjadi dasar kuat bagi masyarakat untuk menuntut penghentian total seluruh kegiatan perusahaan di wilayah tersebut. Penjelasan Dakun menekankan bahwa warga sangat kecewa dengan keputusan RDP yang dianggap tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Dakun juga menyoroti masalah infrastruktur jalan desa yang dilewati oleh kendaraan berat milik perusahaan tambang. Menurutnya, jalan tersebut dibangun melalui swadaya masyarakat RT 5 dan RT 6 selama puluhan tahun.
Warga melakukan iuran secara mandiri tanpa adanya bantuan dari pihak lain demi memiliki akses jalan yang layak. Oleh karena itu, mereka tidak rela jika hasil kerja keras warga rusak begitu saja akibat aktivitas alat berat tambang.
Ketegangan sempat terjadi karena hasil rapat hanya menyepakati penghentian operasional sementara, bukan penutupan permanen. Keputusan ini dinilai masyarakat tidak cukup kuat untuk menjamin masa depan lingkungan mereka dari ancaman eksploitasi.
Warga kemudian menyuarakan aspirasi mereka melalui orasi di halaman kantor DPRD sebagai bentuk protes keras. Mereka baru bersedia membubarkan diri setelah beberapa jam menyampaikan tuntutan secara terbuka kepada pihak legislatif.
DPRD Segera Bentuk Tim Investigasi Lapangan
Menanggapi aksi massa tersebut, Wakil Ketua DPRD Magetan, Puthut Pujiono, memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut hasil rapat. Ia menyatakan bahwa disepakati adanya pembentukan tim investigasi khusus untuk mendalami polemik ini.
Tim investigasi tersebut akan bekerja secara lintas sektoral dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Unsur-unsur yang terlibat meliputi perwakilan legislatif, pihak eksekutif, hingga Inspektur Tambang Provinsi Jawa Timur.
Tugas dan rencana kerja tim investigasi yang dibentuk DPRD Magetan:
- Melakukan peninjauan langsung ke titik lokasi pertambangan di Desa Sayutan.
- Memastikan seluruh proses operasional tambang telah mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
- Melakukan pencocokan antara data dokumen perizinan perusahaan dengan kondisi riil di lapangan.
- Menilai dampak lingkungan yang dikeluhkan warga secara teknis dan objektif.
- Memberikan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan akhir terkait izin tambang.
Langkah ini diambil agar keputusan yang dihasilkan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Puthut menjelaskan bahwa tim investigasi akan melihat kondisi lapangan secara sangat mendetail dalam waktu dekat.
Dalam RDP tersebut, terungkap fakta bahwa secara tata ruang, lokasi tambang PT Persada memang berada di zona pertambangan. Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah yang diperbolehkan untuk aktivitas galian C berdasarkan aturan yang ada.
Kendati demikian, pihak DPRD tidak bisa mengabaikan begitu saja penolakan yang dilakukan oleh warga Desa Sayutan. Aspirasi masyarakat mengenai dampak lingkungan dan sosial tetap menjadi catatan penting bagi para wakil rakyat.
Ringkasan poin hasil rapat dengar pendapat terkait polemik tambang:
| Poin Kesepakatan | Keterangan Tindak Lanjut |
|---|---|
| Status Operasional | Aktivitas tambang dihentikan sementara hingga verifikasi selesai. |
| Pembentukan Tim | Melibatkan DPRD, Pemkab, dan Inspektur Tambang Provinsi Jatim. |
| Verifikasi Izin | Pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian dokumen perizinan perusahaan. |
| Peninjauan Lokasi | Tim akan turun langsung untuk melihat dampak lingkungan di permukiman. |
| Ruang Dialog | Memfasilitasi komunikasi lanjutan antara warga dan pihak PT Persada. |
Tabel di atas menunjukkan bahwa langkah hukum dan administratif sedang ditempuh untuk menyelesaikan konflik ini secara adil. Verifikasi lapangan menjadi kunci utama sebelum pemerintah daerah mengeluarkan keputusan lebih lanjut.
Puthut menegaskan bahwa DPRD Magetan berkomitmen untuk terus memfasilitasi dialog konstruktif antara semua pihak. Hal ini mencakup pihak warga yang menolak, pihak perusahaan, serta jajaran pemerintah daerah selaku pengambil kebijakan.
Tujuannya adalah mencari solusi tengah yang dapat mengatasi polemik pertambangan di Desa Sayutan tanpa melanggar hukum. Hingga kini, warga masih menunggu kepastian terkait tuntutan penutupan permanen yang mereka layangkan sebelumnya.