BPS Catat Rata-Rata Upah Buruh Indonesia Rp 3,29 Juta per Bulan

BPS Catat Rata-Rata Upah Buruh Indonesia Rp 3,29 Juta per Bulan
Foto: Ilustrasi BPS Catat Rata-Rata Upah Buruh Indonesia Rp 3,29 Juta per Bulan.

Badan Pusat Statistik melaporkan rata-rata upah buruh, karyawan, maupun pegawai di Indonesia mencapai Rp 3,29 juta per bulan berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Februari 2026. Angka pendapatan nasional tersebut tercatat masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,72 juta.

Data yang dilansir dari Detik Finance ini menunjukkan adanya kesenjangan penghasilan yang signifikan berdasarkan sektor usaha dan jenis kelamin. Dokumen Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia yang dirilis pada Rabu (6/5/2026) merinci secara mendalam mengenai struktur penggajian tersebut.

"Rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai sebulan yang lalu, selanjutnya disebut sebagai upah buruh, berdasarkan hasil Sakernas Februari 2026 tercatat sebesar Rp 3,29 juta," tulis dokumen Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia.

Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi menempati posisi teratas dengan rata-rata upah sebesar Rp 5,05 juta. Sebaliknya, pendapatan paling rendah ditemukan pada kelompok lapangan usaha Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga, dan Aktivitas Badan Internasional yang hanya menerima Rp 2 juta per bulan.

Dalam tinjauan gender, buruh laki-laki secara umum menerima upah Rp 3,55 juta, lebih tinggi dari buruh perempuan yang rata-rata mendapatkan Rp 2,80 juta. Namun, buruh perempuan unggul di lima sektor spesifik, termasuk Pertambangan dan Penggalian dengan upah Rp 5,67 juta dibanding laki-laki sebesar Rp 4,91 juta.

Rincian Upah Berdasarkan Sektor dan Gender
Lapangan UsahaUpah PerempuanUpah Laki-laki
Pertambangan dan PenggalianRp 5,67 JutaRp 4,91 Juta
Aktivitas Keuangan dan AsuransiRp 5,13 JutaRp 5 Juta
KonstruksiRp 4,82 JutaRp 3,31 Juta
Transportasi dan PenyimpananRp 4,06 JutaRp 3,97 Juta
Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan TeknisRp 4 JutaRp 3,96 Juta

Tingkat pendidikan juga menjadi faktor penentu besaran pendapatan yang diterima pekerja. Lulusan Diploma IV hingga S3 mendapatkan upah tertinggi rata-rata Rp 4,77 juta, sementara pekerja lulusan SD ke bawah hanya menerima Rp 2,23 juta.

"Dengan demikian, buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2, S3 menerima upah sebesar 2,1 kali lipat dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah. Jika ditinjau lebih lanjut menurut jenjang pendidikan dan jenis kelamin, terlihat bahwa upah buruh laki-laki selalu lebih tinggi dibandingkan perempuan di setiap jenjang pendidikan yang ditamatkan," tulis dokumen tersebut.

Pekerja laki-laki di sektor Aktivitas Penerbitan dan Telekomunikasi tercatat memiliki pendapatan tertinggi di kelompoknya dengan angka mencapai Rp 5,37 juta per bulan.

Artikel terkait

Rekomendasi