Putusan KPPU Terhadap 97 Pinjol Menuai Sorotan

Putusan KPPU Terhadap 97 Pinjol Menuai Sorotan
Foto: Ilustrasi Putusan KPPU Terhadap 97 Pinjol Menuai Sorotan.

Bisnis.com, JAKARTA ÔÇö Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 perusahaan pinjaman daring alias pinjaman online (pinjol) kembali menuai sorotan, menyusul munculnya kritik atas dasar pertimbangan hukum dan proses pemeriksaan perkara yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kepentingan konsumen serta konteks regulasi industri.

Dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus Mantan Ketua KPPU Kurnia Toha menilai terdapat sejumlah aspek krusial yang luput dalam analisis majelis komisi saat memutus perkara dugaan kartel suku bunga pinjaman daring tersebut.

Sorotan utama diarahkan pada penggunaan rujukan Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) yang digunakan majelis sebagai dasar menilai adanya praktik penetapan harga melalui kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Menurut Kurnia, rujukan terhadap aturan Uni Eropa itu tidak digunakan secara utuh. Dia menjelaskan, Pasal 101 TFEU juga mengatur pengecualian apabila suatu kebijakan masih memberikan manfaat kepada konsumen dan persaingan usaha tetap berjalan.

ÔÇ£Pasal 101 TFEU itu juga mengecualikan pelanggaran yang terjadi kalau menguntungkan konsumen dan jika masih ada persaingan antarpelaku usaha. Dalam perkara di Indonesia ini, konsumen tentu diuntungkan karena bunga pinjaman jadi lebih rendah,ÔÇØ ujarnya dalam keterangan, Selasa (5/5/2026).

Dia menilai indikator persaingan di industri pinjaman daring juga masih terlihat kuat. Salah satunya tercermin dari agresivitas platform dalam beriklan untuk memperluas basis pengguna.

ÔÇ£Selain itu antarpelaku usaha juga masih bersaing, salah satu buktinya mereka masih menebar iklan di berbagai media untuk memperluas konsumen,ÔÇØ katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menilai dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.

Kurnia berpandangan kebijakan pembatasan bunga yang dituangkan dalam code of conduct AFPI lebih tepat dipandang sebagai aturan perilaku industri yang lahir atas dorongan regulator untuk melindungi konsumen, bukan bentuk kesepakatan kartel.

Dia menyoroti tidak adanya pembuktian lebih lanjut mengenai koordinasi antarplatform setelah kode etik diberlakukan.

ÔÇ£Setelah code of conduct, yang dinilai oleh majelis sebagai kesepakatan harga, harusnya juga dibuktikan apakah ada aturan yang memberikan hukuman bagi yang tidak mengikuti dan penghargaan bagi yang mengikuti,ÔÇØ ujarnya.

Selain itu, dia menilai majelis tidak cukup mempertimbangkan keterangan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut pernah meminta industri menurunkan bunga pinjaman demi melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi.

Menurutnya, meski arahan tersebut bersifat lisan, posisi OJK sebagai regulator seharusnya menjadi konteks penting dalam melihat kebijakan industri pinjaman daring saat itu.

ÔÇ£Hal ini tidak menjadi bahan pertimbangan majelis. Tapi ke depan alangkah baiknya pelaku usaha juga bersurat supaya ada perintah tertulis dari regulator,ÔÇØ katanya.

Kurnia juga menyinggung jalannya persidangan yang dinilai kurang memberikan ruang pendalaman perkara secara optimal. Dia menilai pembatasan pertanyaan dalam persidangan membuat sejumlah aspek pembuktian tidak tergali secara menyeluruh.

Dalam pandangannya, majelis seharusnya melakukan analisis lebih komprehensif terhadap seluruh alat bukti, termasuk pendapat ahli dan kesaksian yang diajukan para pihak.

ÔÇ£Dalam perkara ini tidak terjadi. Di pembuktian unsur itu tidak terjadi seperti itu,ÔÇØ ujarnya.

Karena itu, dia menilai langkah para pelaku usaha mengajukan keberatan ke pengadilan niaga merupakan mekanisme hukum yang wajar dan memang disediakan dalam sistem persaingan usaha.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan peer-to-peer lending karena dinilai melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Total denda yang dijatuhkan dalam perkara tersebut mencapai Rp755 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi