Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II pada Senin (11/5/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Purbaya untuk menepis informasi yang beredar dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Detik Finance, dalam sebuah pertemuan media di Jakarta Pusat.
"Katanya kan sekarang dikejar-kejar lagi tax amnesty. Itu nggak akan dilakukan. Jadi tidak akan dilakukan lagi," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa langkah penelusuran hanya akan difokuskan kepada wajib pajak yang belum menuntaskan komitmen mereka, terutama terkait proses repatriasi aset dari luar negeri. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara tindakan peserta dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sesuai tenggat waktu yang berlaku.
"Yang sudah tax amnesty, yasudah nggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja. Kan waktu itu ada komitmen, komitmennya dipenuhi atau enggak, selain itu nggak akan dikejar lagi," jelas Purbaya.
Bendahara Negara tersebut menginstruksikan para pelaku usaha dan masyarakat luas agar tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang simpang siur mengenai kebijakan perpajakan ini. Purbaya juga berencana memberikan teguran kepada pihak DJP lantaran dianggap telah memicu polemik di tengah publik.
"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," ucap Purbaya.
Guna mencegah terulangnya kegaduhan informasi, Menkeu memutuskan untuk memegang kendali penuh atas setiap pernyataan publik yang berkaitan dengan kebijakan strategis perpajakan di masa mendatang.
"Kan sudah berkali-kali nih DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu," imbuh Purbaya.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penegasan mengenai pembagian fungsi antara pengambil kebijakan dan pelaksana teknis di lingkungan kementerian.
"Pajak hanya eksekutor. Saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," tambah Purbaya.