Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah merencanakan penambahan setoran pajak yang bersumber dari komoditas nikel. Langkah strategis ini, sebagaimana dilansir dari Detik Finance, sedang dalam tahap koordinasi intensif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satu skema yang disiapkan adalah penerapan windfall tax. Pajak ini menyasar keuntungan luar biasa yang dinikmati perusahaan saat terjadi lonjakan harga komoditas di pasar global secara signifikan.
Meski demikian, rincian mengenai besaran tarif pajak tersebut masih belum difinalisasi. Purbaya menegaskan bahwa angka pastinya masih menjadi bahan diskusi bersama pihak Kementerian ESDM.
"Oh iya, nanti ada. Tapi itu masih didiskusikan dengan Menteri ESDM. Saya terima aja pokoknya duitnya," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Kebijakan fiskal ini diproyeksikan mampu memperkuat penerimaan negara. Selain itu, tambahan dana tersebut akan dialokasikan untuk menopang beban subsidi yang terus meningkat dalam postur APBN.
Selain penarikan pajak, pemerintah tetap memperhatikan daya saing industri dengan menyiapkan berbagai insentif bagi produk turunan nikel. Hal ini bertujuan agar hilirisasi nikel di dalam negeri tetap kompetitif.
"Tapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita. Nanti juga yang nikel, itu kan salah satu bahan baku baterai, kan. Kita akan dorong pertumbuhan industri baterai di sini juga dengan insentif kita tentu supaya ini juga laku. Pokoknya nanti dia lebih, produk yang pakai bahan dalam negeri akan mendapat inisiatif lebih kira-kira gitu," jelas Purbaya.
Fokus kebijakan Menkeu juga tertuju pada penerapan bea keluar untuk komoditas nikel dan batu bara. Aturan ini tidak sekadar mengejar aspek finansial, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan ekspor yang lebih ketat.
Menurut Purbaya, nihilnya kebijakan bea keluar selama ini membuat Ditjen Bea Cukai memiliki keterbatasan dalam mengontrol transaksi. Hal ini sering memicu praktik under-invoicing serta aktivitas ekspor ilegal.
Kehadiran bea keluar memungkinkan petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang secara menyeluruh sebelum kapal pengangkut meninggalkan wilayah Indonesia.
"Untuk sementara fokusnya situ. Kenapa batu bara dan nikel? Yang penting gini, selama ini kalau ekspor batu bara, karena pajaknya nol, nggak ada bea keluar, Bea Cukai nggak bisa periksa sebelum barangnya berangkat. Jadi kita under-invoicing di situ besar sekali," jelas Purbaya.
Purbaya menekankan pentingnya kendali pemerintah terhadap arus keluar sumber daya alam ini. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu meminimalisir potensi kerugian negara akibat pelarian devisa.
"Ya boleh dibilang nggak kontrol kita. Saya minta itu ada bea keluar sehingga kalau ada bea keluar, Bea Cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat. Sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan," tuturnya.