Purbaya Yudhi Sadewa Tunda Pajak Baru Hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Purbaya Yudhi Sadewa Tunda Pajak Baru Hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Tunda Pajak Baru Hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan pajak baru bagi platform e-commerce domestik belum akan diterapkan sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6 persen secara konsisten. Pernyataan tersebut disampaikan dalam media briefing di Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026), dilansir dari Detik Finance.

Target pertumbuhan tersebut ditetapkan sebagai syarat kestabilan meskipun ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 telah mencatatkan angka 5,61 persen. Purbaya memprediksi laju ekonomi pada kuartal II-2026 belum akan menyentuh level 6 persen, namun diperkirakan akan mendekati angka tersebut.

Pemerintah berencana menunjuk platform perdagangan elektronik di dalam negeri sebagai pemungut pajak transaksi merchant guna menciptakan persaingan yang lebih adil bagi pelaku usaha fisik. Kendati demikian, penerapan aturan ini masih menunggu evaluasi data pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 mendatang.

"Pertumbuhan ekonomi 5,61% kan belum 6% dan belum stabil di 6%. Let say kalau dua kuartal berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangkan pajak-pajak yang lain," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Upaya untuk mengejar target angka psikologis tersebut terus dilakukan melalui berbagai stimulus ekonomi pada periode berjalan tahun ini. Purbaya menekankan pentingnya stabilitas tren positif sebelum beban pajak tambahan diberlakukan kepada sektor digital.

"Triwulan II kita dorong ke arah sana (6%), tetapi saya rasa belum 6%, mendekati sana lah. Saya tunggu sampai agak stabil sedikit lah," tambah Purbaya, Menteri Keuangan.

Langkah kebijakan ini juga merupakan respons langsung terhadap keluhan para pedagang konvensional di pasar-pasar tradisional yang merasa tertekan oleh arus barang impor. Kehadiran produk asal China yang masif di pasar digital dianggap merusak daya saing pedagang luring yang sudah terbebani kewajiban pajak reguler.

"Untuk pajak-pajak misalnya online, approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing. Waktu saya ke pasar-pasar, mereka (pedagang) bilang 'Pak yang online dipajaki seperti kami supaya kami bisa bersaing dengan lebih kompetitif'. Itu saya pikir komplain yang masuk akal," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.

Kepastian mengenai waktu pelaksanaan pemungutan pajak e-commerce ini tetap bergantung sepenuhnya pada performa ekonomi nasional di tengah tantangan pasar global. Pemerintah akan terus memantau apakah grafik pertumbuhan ekonomi menunjukkan konsistensi yang diharapkan.

"Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kita jalankan," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi