Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tidak Ada Pengejaran Ulang Peserta Tax Amnesty

Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tidak Ada Pengejaran Ulang Peserta Tax Amnesty
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tidak Ada Pengejaran Ulang Peserta Tax Amnesty.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berakhir, guna menjaga stabilitas dunia usaha pada Senin (11/5/2026).

Keputusan ini diambil setelah adanya keresahan di kalangan pelaku usaha akibat rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bermaksud menelusuri kembali peserta PPS yang diduga belum mengungkap harta secara penuh, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Purbaya menekankan pentingnya kepastian hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap setiap kebijakan perpajakan yang diambil oleh pemerintah agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat.

"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Penyampaian kebijakan perpajakan ke depannya akan dipusatkan melalui pintu Menteri Keuangan, sementara DJP diarahkan untuk fokus pada aspek pelaksanaan teknis guna menghindari kesimpangsiuran informasi.

"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Pemerintah tetap memberikan pengecualian pengejaran bagi wajib pajak yang terbukti tidak memenuhi komitmen tertentu, terutama terkait kewajiban repatriasi aset yang telah dijanjikan sebelumnya.

"Kecuali ada komitmen atau janji yang belum dijalankan, itu yang akan kita kejar," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan menyatakan bahwa segala risiko terkait aset yang tidak terdeteksi saat pelaksanaan program merupakan konsekuensi pemerintah dan tidak seharusnya dilakukan pemeriksaan menyeluruh kembali setelah program dinyatakan selesai.

"Kalau ada aset yang kelewat beberapa, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya pada waktu eksekusi diperiksa semuanya. Setelah selesai ya sudah," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Pemerintah saat ini tengah meninjau data mengenai 2.424 wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi aset serta sekitar 35.000 wajib pajak yang disinyalir belum sepenuhnya terbuka dalam melaporkan harta mereka.

Terkait wacana kebijakan pajak baru seperti pajak perdagangan daring, Purbaya menyatakan hal tersebut baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu menyentuh angka di atas 6 persen selama dua kuartal berturut-turut.

"Kalau dua triwulan berturut-turut pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen, baru kita pertimbangkan pajak-pajak yang lain," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Langkah pengenaan pajak perdagangan elektronik tersebut direncanakan untuk memberikan kesetaraan bagi para pelaku usaha konvensional agar mampu bersaing secara adil di pasar nasional.

"Mereka ingin equal level playing field supaya bisa bersaing lebih kompetitif," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi