Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan DPR RI untuk memberikan penjelasan mengenai pelemahan nilai tukar rupiah yang menyentuh angka Rp17.528 per dolar AS pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Investor Daily, Purbaya menegaskan bahwa otoritas utama dalam stabilitas kurs berada di tangan Bank Indonesia.
Meskipun belum menerima surat undangan resmi dari parlemen, Menkeu memastikan akan hadir jika diminta memberikan keterangan terkait tekanan terhadap mata uang Garuda. Ia menekankan posisi Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal yang berbeda dengan mandat bank sentral.
"Belum, tapi kalau rupiah itu urusan bank sentral, bukan urusan Kementerian Keuangan ya. Mau dipanggil, iya kita siap," kata Purbaya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Purbaya menilai Bank Indonesia memiliki kewajiban konstitusional sebagai lembaga yang menjaga stabilitas nilai tukar. Ia mengaku tetap mengambil posisi pasif sembari menunggu perkembangan koordinasi dengan legislatif terkait isu moneter tersebut.
"Saya belum tahu, belum ada undangannya. Tapi saya siap. Kalau saya kan pasif di situ, urusan bank sentral saja yang menjelaskan kenapa," ujarnya.
Penegasan mengenai pembagian ranah kebijakan antara fiskal dan moneter kembali disampaikan oleh Menkeu. Menurutnya, fokus utama bank sentral sesuai undang-undang adalah mengelola kestabilan kurs mata uang nasional.
"Harusnya bank sentral saja yang menjelaskan kenapa. Karena tugas bank sentral hanya satu, menurut undang-undang kan, menjaga stabilitas nilai tukar, bukan yang lain," katanya.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya telah mengungkapkan rencana untuk meminta keterangan dari pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Puan menyoroti dampak pelemahan rupiah terhadap stabilitas ekonomi nasional dan penyusunan anggaran negara di masa depan.
"Apa yang akan dilakukan oleh pemerintah termasuk dengan BI, situasi ini jangan sampai pengaruhnya itu nantinya akan membuat Indonesia jadi terpuruk," ujar Puan.
Legislatif berencana memasukkan isu nilai tukar ini ke dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dalam menyusun postur APBN untuk tahun anggaran 2027 mendatang.
"Pada sidang ke depan ini DPR juga akan masuk dalam pembahasan KEM-PPKF yaitu APBN 2027. Karena itu, itu juga termasuk dalam mengantisipasi APBN dan fiskal yang akan datang," jelasnya.
Guna meredam volatilitas di pasar keuangan, Kementerian Keuangan menyiapkan skema Dana Stabilisasi Obligasi atau Bond Stabilization Fund (BSF). Langkah ini diambil untuk melakukan intervensi di pasar Surat Berharga Negara (SBN) agar imbal hasil tidak melonjak secara ekstrem.
"Kita akan coba membantu nilai tukar, kita membantu BI lah sedikit-sedikit kalau bisa. Kita masih banyak uang nganggur, kita intervention bond market supaya yield-nya enggak naik terlalu tinggi," ujar Purbaya.
Pemerintah menargetkan langkah stabilisasi pasar tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kepercayaan investor. Menkeu menambahkan bahwa aksi nyata di pasar obligasi akan segera direalisasikan guna mendukung penguatan nilai tukar.
"Kita akan mulai membantu besok," imbuh Purbaya.
Hingga penutupan perdagangan Selasa, posisi rupiah berada jauh di atas asumsi makro APBN 2026 yang ditetapkan pada level Rp16.500 per dolar AS. Namun, Purbaya menjamin ketahanan fiskal tetap terjaga karena simulasi internal telah memperhitungkan berbagai skenario pemburukan kurs.