Purbaya Yudhi Sadewa Hapuskan Pajak Restrukturisasi BUMN Hingga 2029

Purbaya Yudhi Sadewa Hapuskan Pajak Restrukturisasi BUMN Hingga 2029
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Hapuskan Pajak Restrukturisasi BUMN Hingga 2029.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan beban pajak atas penghasilan dari proses merger, pemekaran, hingga akuisisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Kebijakan ini bertujuan mendukung target perampingan entitas perusahaan pelat merah.

Langkah strategis ini diambil guna mengakselerasi agenda restrukturisasi yang sedang dicanangkan pemerintah. Dilansir dari Money, jumlah entitas BUMN ditargetkan berkurang drastis dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi hanya 250 perusahaan pada tahun 2026.

Purbaya menekankan bahwa pengenaan pajak pada proses transaksi internal BUMN untuk tujuan efisiensi dianggap tidak logis. Hal tersebut justru akan meningkatkan biaya operasional dalam proses perampingan organisasi.

ÔÇ£Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ, padahal untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,ÔÇØ ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Penghapusan pajak ini diharapkan membuat struktur usaha BUMN menjadi lebih sederhana dan sehat. Dengan organisasi yang lebih ramping, kontribusi perusahaan terhadap ekonomi nasional dan perolehan keuntungan diprediksi akan meningkat signifikan.

ÔÇ£Yang penting perusahaan nanti jadi lebih streamline, keuntungannya lebih banyak, dan lebih efisien. Jadi waktu proses restrukturisasi itu enggak ada pajak yang kita tarik,ÔÇØ kata Purbaya.

Insentif fiskal ini tidak berlaku selamanya, melainkan diberikan masa transisi selama tiga tahun. Berdasarkan penjelasan Purbaya, fasilitas khusus ini akan terus berlaku hingga tahun 2029 mendatang.

Meskipun Presiden Prabowo Subianto sempat menargetkan perampingan selesai dalam satu tahun, pemerintah memutuskan memberikan waktu lebih lama. Hal ini dilakukan agar proses konsolidasi antarperusahaan negara dapat berjalan lebih optimal tanpa hambatan finansial.

Purbaya juga memberikan penegasan mengenai batasan insentif tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan. Skema bebas pajak hanya diperuntukkan bagi transaksi yang menjadi bagian langsung dari rencana restrukturisasi resmi.

ÔÇ£Setelah itu, kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan meski masih ada yang melakukan merger atau akuisisi,ÔÇØ ujar Purbaya.

Perusahaan negara yang melakukan transaksi di luar skema restrukturisasi tetap diwajibkan menyetorkan pajak sesuai regulasi. Pemerintah memastikan pengawasan ketat tetap dilakukan selama masa transisi tiga tahun tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi