Purbaya Yudhi Sadewa Copot Dua Pejabat Kemenkeu Terkait Restitusi Pajak

Purbaya Yudhi Sadewa Copot Dua Pejabat Kemenkeu Terkait Restitusi Pajak
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Copot Dua Pejabat Kemenkeu Terkait Restitusi Pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk mencopot dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada Senin (4/5/2026) akibat persoalan restitusi pajak yang dinilai tidak terkendali. Langkah tegas ini diambil setelah adanya investigasi internal terhadap aliran pengembalian lebih bayar pajak yang melonjak drastis.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pencopotan tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap lima pejabat tinggi yang memiliki wewenang terbesar dalam mengeluarkan restitusi. Investigasi awal menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap instruksi pimpinan dalam mengelola arus keluar keuangan negara.

"Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang, boleh ngomong gini, bebas gua menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot. Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya gak main-main," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Ketidakteraturan data menjadi sorotan utama sang menteri setelah realisasi pengembalian pajak tahun 2025 tercatat mencapai Rp 361,15 triliun. Angka tersebut menunjukkan lonjakan sebesar 35 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya, yang diperparah dengan ketidaksinkronan laporan dari para staf di bawahnya.

"Jadi gini, tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah kini merespons situasi tersebut dengan menurunkan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat, dari sebelumnya Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan arus kas, terutama setelah ditemukan beban subsidi negara hingga Rp 25 triliun pada sektor industri batu bara.

"Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi. Ini restitusi itu sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya, net. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya," tutup Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi