Emiten perkebunan dan industri kelapa sawit, PT Pulau Subur Tbk (PTPS), mengumumkan pembagian total dividen tunai sebesar Rp17,28 miliar untuk tahun buku 2025, seperti dilansir dari Investor Daily pada Selasa (26/5/2026).
Nilai total tersebut setara dengan Rp8 per saham, yang mencakup dividen interim sebesar Rp7,58 miliar atau Rp3,5 per saham yang telah dibayarkan sebelumnya pada Desember 2025.
Sisa dividen tunai sebesar Rp9,7 miliar atau Rp4,5 per saham diambil dari 50 persen laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk perseroan senilai Rp18,08 miliar.
Perusahaan perkebunan ini tercatat mengantongi saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp47,28 miliar dengan total ekuitas mencapai Rp180,82 miliar.
Dana dividen akan ditransfer langsung ke rekening pemegang saham yang namanya masuk dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per tanggal pencatatan 3 Juni 2026.
Berdasarkan jadwal resmi perseroan, periode cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada 29 Mei 2026, diikuti ex dividen pada 2 Juni 2026.
Selanjutnya, cum dividen di pasar tunai ditetapkan pada 3 Juni 2026, sedangkan ex dividen pasar tunai terjadwal pada 4 Juni 2026 sebelum pembayaran akhir dilakukan pada 11 Juni 2026.