Ketua DPR Puan Maharani mendesak Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk melakukan deteksi dini terhadap tekanan sektor industri guna mengantisipasi gelombang pengangguran pada Sabtu (2/5/2026). Langkah antisipatif tersebut diperlukan agar negara tidak hanya bersifat reaktif setelah krisis terjadi.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, pembentukan Satgas ini dianggap krusial lantaran dinamika global terus menekan industri nasional. Berdasarkan data kelompok buruh, terdapat potensi dampak terhadap sekitar 9.000 pekerja dalam waktu dekat yang menjadi peringatan serius bagi stabilitas ekonomi.
ÔÇ£Pendekatan seperti ini diperlukan agar negara tidak bergerak setelah gelombang pemutusan kerja membesar, melainkan memiliki instrumen antisipasi yang dapat mempertemukan kebutuhan industri, kondisi tenaga kerja, dan langkah perlindungan bagi pekerja yang lebih cepat," kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Puan menilai kebijakan pemerintah sedang diuji dalam menjaga pondasi industri agar target penciptaan 19 juta lapangan kerja baru tetap dapat terealisasi. Kehadiran jaring pengaman sosial dianggap sangat vital demi menjaga daya beli masyarakat secara menyeluruh.
ÔÇ£Ini menjadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji. Target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat,ÔÇØ ujar Puan.
Mantan Menko PMK ini menambahkan bahwa perlindungan pekerja harus mencakup penataan regulasi dan penguatan sektor padat karya. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada para pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi yang meningkat.
ÔÇ£Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berimplikasi pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan," kata Puan.
DPR RI berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan kesejahteraan pekerja. Puan menekankan bahwa tekanan sosial akibat kehilangan pekerjaan akan berdampak langsung pada ketahanan finansial keluarga dan pendidikan anak.
ÔÇ£Ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial akan jauh lebih cepat dirasakan di tingkat keluarga. Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan berbagai kebutuhan hidup lain," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Presiden menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian.
"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian," ujar Prabowo dalam perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Kepala Negara juga menyatakan kesiapan pemerintah untuk mengambil langkah ekstrem jika sektor swasta tidak lagi mampu mempertahankan operasionalnya. Negara akan mengambil peran dalam membela rakyat demi memastikan kelangsungan hidup para buruh.
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," imbuh dia.