Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) secara serentak memperkuat sistem perlindungan sivitas akademika melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Langkah strategis yang diumumkan pada Kamis (14/5/2026) ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan bebas dari diskriminasi, sebagaimana dilansir dari Cahaya.
Evi Muafiah, Anggota Forum Pimpinan PTKIN sekaligus Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, menjelaskan bahwa penguatan ini dilakukan melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). Lembaga tersebut berfungsi membangun budaya akademik yang sensitif terhadap isu kekerasan berbasis gender di seluruh jaringan kampus PTKIN.
"Kami berusaha agar perkuliahan dapat berlangsung dalam kondisi yang nyaman, ramah, dan setara. Karena itu masing-masing PTKIN sudah memiliki Pusat Studi Gender dan Anak," ujar Evi Muafiah, Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
Implementasi kebijakan ini didorong oleh kolaborasi antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. PSGA bertindak sebagai mesin utama dalam menjalankan regulasi perlindungan yang mencakup edukasi, pendampingan korban, hingga pengawasan kebijakan.
"Motor penggeraknya adalah PSGA. Dari implementasi PMA tersebut masing-masing kampus membentuk satgas yang bertugas memastikan mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dapat belajar dan berkuliah dengan baik tanpa rasa tidak nyaman," kata Evi Muafiah, Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
Landasan hukum penguatan Satgas PPKS merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022. Regulasi ini mewajibkan setiap satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag untuk menyediakan layanan pengaduan, memberikan perlindungan, serta melakukan pemulihan bagi korban kekerasan seksual secara terukur.
"Satgas tersebut berfungsi menangani laporan kekerasan, memberikan perlindungan kepada korban, melakukan pemantauan, hingga merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Evi Muafiah, Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
Keberadaan satgas khusus ini juga diproyeksikan untuk memutus budaya bungkam yang sering dialami korban karena tekanan psikologis atau stigma sosial. Kampus berkomitmen memastikan proses pelaporan berjalan tanpa risiko reviktimisasi terhadap pelapor.
"Kami selalu berupaya menyediakan ruang yang nyaman dan tidak sama sekali mengkriminalisasikan korban," tegas Evi Muafiah, Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
Penguatan sistem keamanan ini dinilai selaras dengan prinsip perlindungan martabat manusia dalam nilai-nilai Islam. Upaya tersebut menghadapi tantangan seperti budaya menyalahkan korban dan ketimpangan relasi kuasa yang memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh pimpinan hingga mahasiswa.