Tiga Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mei 2026

Tiga Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mei 2026
Foto: Ilustrasi Tiga Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mei 2026.

Sejumlah wilayah di Indonesia tengah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor guna meringankan beban masyarakat. Dilansir dari Money, terdapat tiga provinsi yang menawarkan berbagai kemudahan mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak bagi wajib pajak.

Kebijakan ini memungkinkan pemilik kendaraan mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlambat tanpa harus membayar denda administratif. Selain itu, beberapa daerah juga memberikan potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk memfasilitasi legalitas kepemilikan.

Pemerintah Provinsi Bali telah mengaktifkan program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang mengatur insentif PKB dan BBNKB bagi warga setempat.

Pemberian diskon di wilayah ini dibedakan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan dengan kapasitas hingga 200 cc mendapatkan potongan PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh diskon 9 persen.

Bagi warga yang tidak memiliki tunggakan, terdapat insentif tambahan berupa potongan 10 persen untuk kendaraan maksimal 200 cc. Sementara itu, pemilik kendaraan di atas 200 cc tanpa tunggakan berhak mendapatkan tambahan potongan sebesar 5 persen.

Diskon Pajak di Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program bertajuk 'Gas Jateng 5 Persen' yang memiliki durasi cukup panjang hingga 21 Desember 2026. Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 tahun 2026.

Melalui program ini, wajib pajak di Jawa Tengah berhak mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Selain itu, terdapat pula skema pengurangan sanksi administrasi bagi mereka yang telat membayar pajak dalam periode tertentu.

Keringanan ini berlaku secara khusus bagi masyarakat yang melakukan transaksi pembayaran mulai 20 Februari hingga 21 Desember 2026. Langkah ini diambil untuk mendorong kedisiplinan administratif sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor otomotif.

Pemutihan Pajak di Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga tidak ketinggalan dengan membuka masa pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Mei sampai 31 Agustus 2026. Program ini dirancang untuk menyasar para pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak dengan biaya lebih murah.

Bagi pemilik kendaraan yang berencana melakukan proses mutasi, pemerintah setempat menyediakan diskon biaya sebesar 50 persen. Ketentuan mengenai potongan mutasi ini sudah mulai berlaku sejak 1 April dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Kemudahan Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Selain pemutihan, Korlantas Polri memberikan kabar baik terkait kemudahan administrasi perpanjangan STNK. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menyatakan bahwa perpanjangan kini bisa dilakukan tanpa menyertakan KTP asli pemilik lama di beberapa daerah.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Wibowo.

Kemudahan perpanjangan STNK ini akan diterapkan secara bertahap di enam provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat. Meskipun tanpa KTP pemilik lama, warga wajib menandatangani surat pernyataan untuk melakukan balik nama dalam kurun waktu 12 bulan ke depan.

Artikel terkait

Rekomendasi