Jasa Raharja Jelaskan Prosedur Klaim Santunan Korban Kecelakaan Kereta

Jasa Raharja Jelaskan Prosedur Klaim Santunan Korban Kecelakaan Kereta
Foto: Ilustrasi Jasa Raharja Jelaskan Prosedur Klaim Santunan Korban Kecelakaan Kereta.

PT Jasa Raharja memastikan seluruh penumpang sah yang menjadi korban kecelakaan kereta api, termasuk dalam insiden tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026), mendapatkan perlindungan asuransi secara otomatis.

Dilansir dari Kompas, penjaminan bagi setiap penumpang yang mengalami luka-luka, cacat tetap, hingga meninggal dunia telah diatur dalam skema asuransi kecelakaan yang dikelola negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hak penumpang atas jaminan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, yang menetapkan bahwa perlindungan berlaku selama penumpang berada dalam perjalanan yang sah menggunakan moda transportasi kereta api.

Berdasarkan informasi resmi PT Jasa Raharja pada Kamis (30/4/2026), proses pencairan santunan mewajibkan penyertaan dokumen administrasi seperti surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, laporan resmi kepala stasiun, serta identitas diri korban atau ahli waris.

Korban meninggal dunia mendapatkan prioritas penyerahan santunan kepada ahli waris yang meliputi janda atau duda, anak, hingga orang tua dengan syarat kelengkapan kartu keluarga dan surat nikah.

Alur pengajuan dimulai dengan pelaporan kepada pihak berwenang agar Jasa Raharja dapat menerbitkan Guarantee Letter ke rumah sakit guna menanggung biaya perawatan korban hingga batas maksimal yang ditentukan.

Pihak keluarga atau korban kemudian diwajibkan mengisi formulir pengajuan serta kronologi kejadian di kantor Jasa Raharja terdekat untuk proses verifikasi keabsahan dokumen dan kondisi lapangan.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan valid melalui tahap pengecekan, dana santunan biasanya akan dicairkan melalui transfer rekening dalam kurun waktu satu hingga tiga hari kerja.

Besaran Santunan Kecelakaan Kereta Api Jasa Raharja
Kategori SantunanNilai Maksimal
Meninggal DuniaRp50.000.000
Cacat TetapRp50.000.000
Biaya PerawatanRp20.000.000
Biaya PenguburanRp4.000.000
Biaya P3KRp1.000.000
Biaya AmbulansRp500.000

Selain dana dari Jasa Raharja, terdapat tambahan santunan dari asuransi tanggung jawab hukum yang melekat pada operasional PT KAI dengan nilai mencapai Rp40 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp30 juta bagi korban luka.

Artikel terkait

Rekomendasi