Pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) memiliki hak untuk mencairkan sejumlah dana jaminan sosial. Fasilitas perlindungan finansial ini dikelola melalui berbagai program BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari Info, peserta dapat memanfaatkan layanan digital untuk mempermudah proses klaim, baik secara daring maupun datang langsung ke kantor cabang. Pemahaman mengenai jenis program dan sistem iuran sangat krusial dalam perencanaan keuangan jangka panjang.
Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat bagi peserta terbagi menjadi akumulasi saldo tabungan dan santunan akibat risiko kerja tertentu. Berikut adalah daftar program yang bisa diakses:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan tabungan yang berasal dari iuran peserta dan perusahaan beserta hasil pengembangannya. Saldo ini dapat dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau saat berhenti bekerja karena resign maupun PHK.
2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program JKP secara khusus menyasar pekerja yang terkena PHK. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan, akses informasi lowongan kerja, serta pelatihan kerja guna meningkatkan kompetensi.
3. Jaminan Kematian (JKM) dan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKM memberikan santunan Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang wafat bukan karena kecelakaan kerja, termasuk beasiswa pendidikan anak hingga Rp174 juta. Sementara JKK menjamin biaya perawatan medis tanpa batas bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
Besaran Iuran dan Dana yang Diterima
Jumlah dana yang diterima peserta bervariasi tergantung pada masa kepesertaan dan nilai upah yang dilaporkan. Untuk JHT, total iuran mencapai 5,7 persen dari upah, dengan rincian 2 persen dipotong dari gaji pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan.
Sebagai ilustrasi, pekerja dengan gaji Rp6.000.000 per bulan menyetor iuran Rp120.000, sementara perusahaan membayar Rp222.000. Total saldo masuk mencapai Rp342.000 per bulan di luar hasil pengembangan investasi BPJS Ketenagakerjaan.
| Jenis Program | Iuran Pekerja | Iuran Perusahaan | Keterangan Batas Upah |
|---|---|---|---|
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 2 Persen | 3,7 Persen | Total 5,7 persen dari upah |
| Jaminan Pensiun (JP) | 1 Persen | 2 Persen | Batas maksimal Rp10.547.000 |
| Jaminan Kematian (JKM) | 0 Persen | 0,3 Persen | Ditanggung penuh perusahaan |
| Kecelakaan Kerja (JKK) | 0 Persen | 0,24 - 1,74 Persen | Tergantung tingkat risiko |
| Kehilangan Kerja (JKP) | 0 Persen | 0 Persen | Ditanggung pemerintah pusat |
Prosedur Pencairan Manfaat
Tata cara klaim JHT kini dapat dilakukan melalui portal Lapak Asik dengan mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan verifikasi via panggilan video. Jika memilih jalur luring, peserta dapat membawa dokumen asli ke kantor cabang terdekat.
Untuk klaim JKP, perusahaan diwajibkan melaporkan PHK melalui SIPP Online terlebih dahulu. Setelah itu, peserta harus melakukan aktivasi akun di portal Siap Kerja Kemnaker serta mengikuti asesmen untuk mendapatkan dana tunai secara bertahap.
Proses verifikasi untuk Jaminan Pensiun biasanya memerlukan waktu sekitar 15 hari kerja. Sementara itu, untuk JKM, santunan akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris setelah dokumen seperti akta kematian dan kartu keluarga diverifikasi oleh petugas.