Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi perhatian publik.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Dadan tidak menjadi tersangka sendirian dalam kasus yang merugikan negara ini.
Dua mantan pejabat teras BGN lainnya juga ikut terseret dan menyandang status hukum yang sama. Mereka adalah Soni Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pemanfaatan Data.
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, memberikan keterangan resmi terkait keputusan ini. Ia menegaskan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang kuat untuk menjerat ketiganya.
Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan pernyataan resminya di Gedung Kejaksaan Agung:
- "Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional sebagai tersangka."
- "Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi juga ditetapkan sebagai tersangka."
- "Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pemanfaatan Data turut ditetapkan sebagai tersangka."
Pihak kejaksaan menyatakan telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, proses hukum terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam skandal tersebut.
Profil Akademik dan Karier Dadan Hindayana
Sebelum tersandung kasus hukum, Dadan Hindayana dikenal sebagai seorang akademisi yang memiliki latar belakang pendidikan yang sangat mumpuni. Berdasarkan data dari situs resmi alumni IPB, ia merupakan lulusan Fakultas Pertanian IPB tahun 1990.
Di masa mudanya, Dadan sangat aktif dalam berbagai kegiatan organisasi di lingkungan kampus. Ia pernah dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian IPB pada periode 1989 hingga 1990.
Dadan juga tercatat pernah memegang tanggung jawab strategis sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru di fakultasnya. Setelah lulus dari IPB, ia memilih untuk melanjutkan pendidikannya di Benua Eropa, tepatnya di Jerman.
Pada tahun 1995 hingga 1997, ia mengikuti program penyetaraan di Universitas Rheinischen Friedrich-Wilhelms Bonn. Gelar doktor kemudian ia raih dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover pada tahun 2000 dengan fokus studi Entomologi Terapan.
Karier profesionalnya di dunia akademik dimulai sejak tahun 1992 saat ia menjadi dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB. Selama mengajar, Dadan fokus pada bidang Ekologi Serangga dan strategi Pengendalian Hama Terpadu.
Ia juga dikenal sebagai peneliti yang sangat produktif dengan total lebih dari 20 karya ilmiah yang telah diterbitkan. Salah satu risetnya yang terbit di jurnal internasional Ecology tahun 1996 menjadi fondasi penting bagi program sekolah lapang pengendalian hama.
Metode yang ia kembangkan tersebut tidak hanya digunakan di Indonesia, namun juga diadaptasi di berbagai negara di Asia dan Afrika. Di lingkungan internal IPB, Dadan sempat menjabat sebagai Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang pada tahun 2003-2008.
Selama periode kepemimpinannya di posisi tersebut, ia berhasil menuntaskan berbagai proyek strategis yang penting bagi kampus. Beberapa di antaranya adalah penyelesaian izin Botani Square, pendirian IPB Agrimart, hingga penataan menyeluruh kawasan Kampus Dramaga.
Dadan juga memiliki pengalaman manajerial di luar Bogor, yakni sebagai pemimpin Sekolah Tinggi Pertanian Kelautan (STPK) Banau di Halmahera Barat. Jabatan tersebut ia emban dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni dari tahun 2014 hingga 2022.
Dedikasi dan masa kerja Dadan sebagai abdi negara membuahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia. Penghargaan ini ia terima untuk masa bakti 10 tahun pada 2007, 20 tahun pada 2019, dan 30 tahun pada 2023.
Selain penghargaan negara, ia juga menyandang gelar warga kehormatan di Kabupaten Halmahera Barat dan Pondok Pesantren Sunan Drajat. Portofolio pengalamannya pun mencakup pengelolaan rumput Stadion Gelora Bung Karno hingga menjadi penengah dalam sengketa tanah di Pulau Taliabu.
Rincian Kekayaan dalam Laporan e-LHKPN
Sebagai pejabat publik, Dadan Hindayana memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada pihak berwenang. Berdasarkan data e-LHKPN KPK yang dilaporkan pada 14 Juni 2025, total kekayaannya mencapai Rp9 miliar.
Aset yang mendominasi harta miliknya berupa tanah dan bangunan yang nilainya ditaksir mencapai Rp5,9 miliar. Sebagian besar aset properti miliknya tersebut berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berikut adalah rincian aset tanah dan bangunan milik Dadan Hindayana:
| Jenis Aset | Lokasi | Nilai Estimasi |
|---|---|---|
| Tanah dan Bangunan (150 m2/250 m2) | Kabupaten Bogor | Rp2.000.000.000 |
| Tanah (459 m2) | Kabupaten Bogor | Rp3.900.000.000 |
Selain properti, Dadan juga mencatatkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp1,4 miliar. Koleksi kendaraannya terdiri dari beberapa mobil SUV modern dari berbagai merk ternama.
Daftar kendaraan bermotor yang tercatat dalam laporan kekayaannya adalah:
- Mazda CX-5 Tahun 2023: Kendaraan ini memiliki nilai taksiran sebesar Rp675.000.000.
- Honda HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024: Mobil keluaran terbaru ini dilaporkan senilai Rp330.000.000.
- Mazda CX 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023: Aset kendaraan ini tercatat dengan nilai Rp395.000.000.
Dadan juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya yang bernilai sekitar Rp322 juta. Sementara itu, komponen kas dan setara kas yang ia miliki berjumlah cukup signifikan, yakni sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam laporan tersebut, mantan Kepala BGN ini menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki investasi dalam bentuk surat berharga. Menariknya, Dadan juga tercatat bersih dari segala bentuk beban utang dalam laporan keuangan terakhirnya.
Kasus korupsi yang menjeratnya kini menjadi tantangan besar bagi program gizi nasional yang sedang digalakkan pemerintah. Pihak kejaksaan masih terus mendalami aliran dana dan modus operandi yang dilakukan oleh Dadan dan kolega.